Abstract:
Rizqi Nazira Suhad (11904014). Pengalihan Jual Beli Kelapa Sawit Oleh Petani Kepada Pihak Data Tandan Buah Didesa Binjai Menurut Pasal Pasal Khiyar Dalam
KHES. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam (IAIN) Pontianak, 2025.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1). Bagaimana isi perjanjian jual beli kelapa sawit antara petani dan perusahaan di Desa Binjai. 2). Apa yang menjadi faktor petani mengalihkan penjualan kelapa sawit ke pihak Data Tandan Buah. 3). Bagaimana hukum mengalihkan pembelian kelapa sawit oleh petani kepada pihak Data Tandan Buah menurut ketentuan Khiyar dalam KHES.
Adapun metode penelitian ini seluruhnya menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris. Untuk sumber data primer berjumlah empat orang informan yang terdiri dari satu pengurus pembelian TBS (Tandan Buah Segar) penjualan perusahaan, satu pihak pengalihan jual beli dan dua petani. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari berbagai sumber yaitu, jurnal – jurnal, dokumen – dokumen yang berkaitan dengan penelitian termasuk Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sebagai sumber hukum dalam menganalisis praktik jual beli.
Berdasarkan data yang diperoleh maka dapat disimpulkan bahwa: 1).
Pengalihan penjualan kelapa sawit oleh petani kepada pihak data tandan buah di Desa Binjai disebabkan oleh keterbatasan sarana transportasi dan modal. Pihak Data Tandan Buah menyediakan akses dengan datang langsung ke kebun, sehingga petani merasa terbantu dan tidak perlu repot untuk mengantri di pabrik. 2). Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), praktik pengalihan penjualan kelapa sawit harus memenuhi prinsip – prinsip jual beli yang sah, termasuk dengan adanya kesepakatan yang jelas, kejelasan objek dan harga, serta keinginan kedua belah pihak yang melaksanakan perjanjian jual beli. Adanya hak Khiyar memberikan kesempatan kepada penjual dan pembeli untuk mempertimbangkan kelanjutan atau pembatalan akad. Meskipun dalam praktiknya di Desa Binjai pengalihan jual beli kelapa sawit oleh petani kepada pihak data tandan buah sudah menjadi kebiasaan, namun perlu diperhatikan bahwa kebiasaan tersebut tidak serta-merta sah menurut hukum syariah jika mengandung unsur kezaliman atau adanya kerugian sepihak.