Abstract:
Muhammad Nur Fahrul, ”Analisis Pendapatan Agrobisnis Usahatani Jambu Kristal Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Menurut Perspektif Maqashid Syariah”. Skripsi, Pontianak: Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Pontianak, 2025.
Penelitian Hudiawan (2020) menemukan di Kelurahan Batan Timur, para informan telah berusaha memelihara agama masing-masing dengan pemenuhan rukun Islam yang mana aspek dari Maqasid Syariah yaitu pemeliharaan agama (Hifdz ad-Din) terpenuhi. Berikutnya pada aspek pemeliharaan jiwa (Hifdz al-Nafs) diperoleh hasil bahwa semua informan telah memelihara jiwanya dengan baik dan maksimal, hal ini dibuktikan dengan pemenuhan kebutuhan makanan mereka yang dibiayai dari hasil mereka bekerja. Begitupula pada aspek lainnya pada Maqasid Syariah, di Kelurahan Batan Timur Kecamatan Medan Tembung terpenuhi dengan baik.
Namun, peneliti Lestarina (2022) menemukan bahwa terdapat aspek dari Maqashid syariah yang tidak terpenuhi pada subjek penelitiannya yaitu pada hifdz al-mal, sebagian kecil petani kelapa sawit sudah mengeluarkan zakat atau infaq perbulan dan pertahunnya sebagian petani ada yang belum mengeluarkan zakat atau infaq, hal tersebut disebabkan oleh kurangnya kesadaran individu dan keluarga.
Tujuan penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui pemenuhan kesejahteraan ekonomi keluarga petani jambu biji dari segi pendapatan, 2) untuk mengetahui pemenuhan kesejahteraan ekonomi keluarga berdasarkan tinjauan maqashid syariah.
Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengambilan data dilakukan dengan wawancara serta observasi. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data yaitu dengan menggunakan kuesioner.
Berdasarkan hasil analisis data yang dilakukan peneliti, maka disimpulkan bahwa: 1) dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga petani jambu kristal seluruhnya menggunakan pendapatan dari hasil panen jambu kristal, 2) kesejahteraan ekonomi keluarga para petani jambu kristal di Desa Sungai Bulan yang ditinjau dari maqashid syariah sudah terpenuhi dengan baik.