Abstract:
ARHAM MAULANA LAHITANI (2023), Eksistensi Unit Amal Usaha Ashqaf Mart Sebagai Wujud Kemandirian Ekonomi Pondok Pesantren Ashqaf Dan Maryam Collage di Kabupaten Kubu Raya. Skripsi. Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah Angkatan 2019, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan unutuk mengetahui: 1) Bagaimana kemandirian ekonomi Pondok Pesantren Ashqaf dan Maryam Collage di Kabupaten Kubu Raya di tinjau dari aspek kelembagaan ; 2) bagaimana kemandirian ekonomi Pondok Pesantren Ashqaf dan Maryam Collage di Kabupaten Kubu Raya di tinjau dari aspek produksi ; 3) bagaimana kemandirian ekonomi Pondok Pesantren Ashqaf dan Maryam Collage di Kabupaten Kubu Raya di tinjau dari aspek stakeholeders ; 4) Bagaimana kemandirian ekonomi Pondok Pesantren Ashqaf dan Maryam Collage di Kabupaten Kubu Raya di tinjau dari aspek pasar
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif merupakan penelitian yang dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi mengenai status suatu gejala yang ada yaitu keadaan gejala menurut apa adanya pada saat penelitian dilakukan. Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan data sekunder, yaitu: 1) sumber data primer adalah pemilik unit usaha Ashqaf Mart dan Manager unit usaha itu sendiri ; 2) sumber data sekunder adalah dokumen dari unit usaha Ashqaf Mart. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan untuk menganalisis data peneliti menggunakan reduksi data, data display (penyajian data), verifikasi (penarikan kesimpulan), dan Triangulasi.
Hasil penelitian ini adalah, Menilai kemandirian Pondok Pesantren Ashqaf dan Maryam Collage dari beberapa aspek yaitu: 1) aspek kelembagaan. 2) aspek produksi. 3) aspek stakeholder. 4) aspek pasar yang dimana ke empat aspek ini terdapat pada unit usaha Pondok Pesantren Ashqaf dan Maryam Collage yaitu unit usaha Ashqaf Mart. Keempat aspek ini kita dapat mengetahui sejauh mana kemandirian ekonomi Pondok Pesantren yang meliputi faktor sitem akuntansi, kepemimpinan, budaya organisasi, standart operasional product (SOP), sumber daya manusia (SDM), permodalan, pelatihan, ketersediaan pasar dan akses pasar, semua itu terdapat pada unit usaha Ashqaf Mart yang memiliki sumber pendapatan dan pengeluaran yang jelas dan teraudit sesuai dengan UU peraturan presiden republik Indonesia No. 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren yang mengatur tentang sumber-sumber pendanaan yang ada di pesantren.