Abstract:
HENDIYANSYAH (12004042), "Kekuatan Hukum Kepemilikan Tanah Tanpa Sertifikat Di Desa Jungkat Ditinjau Dari Undang-Undang Pokok Agraria Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Khes)" Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, pada tahun 2024.
Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) Mengidentifikasi faktor-faktor penyebab banyaknya tanah tanpa sertifikat di Desa Jungkat. 2) Menganalisis kekuatan hukum dari tanah tanpa sertifikat ditinjau dari UUPA 1960 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan masyarakat dan pemilik tanah, sedangkan sumber data sekunder berasal dari literatur dan peraturan yang relevan. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan observasi. Alat pengumpulan data berupa pedoman wawancara dan catatan lapangan. Teknik keabsahan data menggunakan triangulasi, dan teknik analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Faktor-faktor penyebab banyaknya tanah tanpa sertifikat di Desa Jungkat meliputi kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pendaftaran tanah, biaya pendaftaran yang dianggap mahal, dan rendahnya akses informasi mengenai prosedur pendaftaran. Budaya transaksi informal dan ketergantungan pada Surat Keterangan Tanah (SKT) juga berkontribusi pada situasi ini, mengakibatkan banyak tanah tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas. 2) Kekuatan hukum dari tanah tanpa sertifikat ditinjau dari UUPA 1960 dan KHES sangat lemah. Tanah yang tidak terdaftar tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai, dan hak-hak atas tanah tersebut sering kali dipermasalahkan. Dalam perspektif KHES, kepemilikan tanah seharusnya didasarkan pada ketentuan syariah yang mengutamakan kejelasan hak, sehingga keberadaan sertifikat menjadi sangat penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah.