Abstract:
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) praktik tradisi nekket
bhetton di Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten
Kubu Raya; 2) pandangan hukum Islam terhadap tradisi nekket bhetton.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang berjenis
penelitian lapangan dan pendekatan yang digunakan yuridis sosiologis. Sumber
data dalam penelitian ini menggunakan data primer berupa observasi, wawancara
dari masyarakat Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang,
Kabupaten Kubu Raya yang telah ditentukan subjeknya dan data sekunder berupa
buku-buku. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah wawancara
dan dokumentasi. Adapun teknik Analisis data dalam penelitian ini menggunakan
analisis yang bersifat deskriptif-analitis dengan pola induktif, yaitu suatu analisis
berdasarkan data yang diperoleh, selanjutnya dideskripsikan, dianalisis dan
disimpulkan.
Berdasarkan dari analisis yang dilakukan oleh peneliti, maka dapat
disimpulkan bahwa 1) Tradisi nekket bhetton merupakan acara khitbah yang
dilaksanakan secara resmi yang bertujuan untuk mengikat hubungan antara
seorang laki-laki dan perempuan yang telah dikhitbah. Yang dalam
pelaksanaannya melalui tiga tahap yaitu; pra nekket bhetton, hari dilaksanakan
nekket bhetton, dan pasca nekket bhetton. 2) Tradisi nekket bhetton yang
dilakukan oleh masyarakat Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai
Ambawang dapat digolongkan dalam katagori al-„urf. Yang tergolong kepada
jenis al-„urf shahih (kebiasaan yang baik) karena memang tidak adanya dalil yang
secara konkrit melarang praktik nekket bhetton.