Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap faktor apa saja yang
membuat mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama
Pontianak Kelas I-A tidak efektif.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode
deskriptif, jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research).
Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan data
sekunder, yaitu: 1) Sumber data primer adalah data-data yang ada di
Pengadilan Agama Pontianak Kelas I-A dan wawancara pihak hakim
mediator yaitu Dr. Agus Purwanto, M.H dan responden yang dimediasi,
2) Sumber data sekunder adalah Ibu Antin Rukmiyati, SH. Selaku
panitera Pengadilan Agama Pontianak Kelas I-A, buku-buku dan
dokumen-dokumen lainnya. Teknik yang digunakan untuk
mengumpulkan data adalah teknik triangulasi.
Berdasarkan hasil penelitian ini peneliti menyimpulkan bahwa ada
lima faktor penyebab ketidakefektifan mediasi dalam perkara perceraian
di Pengadilan Agama Pontianak Kelas I-A, yaitu: a) Salah satu pihak
tidak mau menghadiri, b) Adanya egoisme dalam rumah tangga, c)
Permasalahan sudah terlalu berat, d) Adanya campur tangan orang ketiga,
e) Pengaruh kesibukan para pihak.
Kata kunci: Ketidakefektifan Mediasi, Perceraian, Pengadilan Agama
Pontianak Kelas I-A