Abstract:
Salszhabila NIM.12104001, "Perlindungan Hukum Terhadap Mahasiswi Institut
Agama Islam Negeri Pontianak Dalam Penggunaan Produk Kosmetik Berbahan
Etanol Berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999” Fakultas Syariah,
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Pontianak, pada tahun 2025.
Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mengetahui pandangan mahasiswi IAIN
Pontianak terhadap penggunaan produk kosmetik berbahan etanol, 2) mengetahui
kesadaran mahasiswi IAIN Pontianak terhadap kosmetik berbahan etanol, dan 3)
mengetahui bentuk perlindungan konsumen terhadap penggunaan kosmetik
berbahan etanol menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8
Tahun 1999. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris-normatif
dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Sumber data primer diperoleh dari
wawancara mendalam dengan mahasiswi IAIN Pontianak sebagai responden.
Sumber data sekunder meliputi dokumen, literatur, dan regulasi terkait. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Alat
pengumpulan data menggunakan pedoman wawancara dan pedoman dokumentasi.
Keabsahan data diuji melalui uji kepercayaan, uji ketergantungan serta uji kepastian
dan teknik analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pandangan mahasiswi IAIN Pontianak
terhadap kosmetik berbahan etanol bervariasi, dipengaruhi oleh faktor keilmuan,
keyakinan agama, dan pengalaman personal. Sebagian mahasiswi menyadari
manfaat praktis etanol tetapi skeptis terhadap dampaknya terhadap praktik
keagamaan; 2) Kesadaran mahasiswi terhadap kandungan etanol dalam kosmetik
masih rendah, meskipun ada yang memahami fungsinya sebagai pelarut zat aktif.
Kesadaran sering kali didapatkan melalui platform digital dan pengalaman pribadi;
3) Perilaku mahasiswi dalam menggunakan kosmetik berbahan etanol masih
terbilang jauh dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999,
namun sebagian menyadari hak dasar seperti informasi transparan dan mekanisme
pengaduan melalui BPOM atau helpdesk produsen.