Abstract:
Ramadhani (11822052), Analisis Perbedaan Harga Jual Sayuran Antar Pasar
Di Kabupaten Sintang Menurut Tinjauan Teori Tas’ir, Tujuan penelitian ini adalah :
1) Untuk memberikan gambarana bagaimana penetapan harga jual sayuran di
Pasar Sintang 2). Untuk menganalisa bagaimana penetapan harga sayuran di Pasar
Sintang menurut tinjauan teori Tas’ir
Adapun metode penelitian hukum yang penulis gunakan dalam penyusunan
skripsi ini, menggunakan paradigma normatif-empiris. Untuk sumber data primer
berjumlah enam narasumber yang terdiri dari tiga penjual dan tiga pembeli. Teknik
pengumpulan data diperoleh dari berbagai sumber seperti wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari berbagai sumber, yakni jurnaljurnal, dokumen-dokumen yang relevan dengan penelitian teori tas’ir. Sedangkan dalam
teknik analisa data peneliti menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan. Kemudian data tersebut diperiksa Kembali keabsahannya
menggunakan triangulasi.
Berdasarkan data yang diperoleh: 1). Penetapan harga sayuran di tiga pasar
tradisional Kabupaten Sintang, yaitu Pasar Junjung Buih, Pasar Kapuas Raya, dan
Pasar Tugu umumnya bersifat dinamis dan bervariasi. Harga ditentukan oleh
beberapa faktor seperti harga grosir dari pemasok, biaya operasional, serta proses
tawar-menawar antara pedagang dan pembeli. Pedagang menetapkan harga yang
tidak tetap, menyesuaikan dengan waktu, ketersediaan barang, dan situasi pasar,
dengan adanya interaksi negosiasi yang cukup intens. 2). Penetapan harga sayuran
di Pasar Sinang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dalam teori
tas’ir meskipun tidak ditemukan unsur penipuan atau pemaksaan secara eksplisit,
perbedaan harga antar pembeli yang tidak transparan serta ketidakteraturan dalam
menentukan margin keuntungan dapat memicu ketidakadilan dan berpotensi
merugikan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan peran pengawasan atau
kebijakan tas’ir adil dari pihak berwenang untuk menjaga keseimbangan antara
kepentingan pedagang dan perlindungan konsumen sesuai nilai-nilai syariah