Abstract:
Resa (12112031), Massolo’ Pada Perkawinan Masyarakat Bugis Desa Kuala Mandor B Perspektif ‘Urf Mazhab Syafi’i. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Institumt agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 202 5.
Tujuan Penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan mengkaji tentang pemahaman masyarakat Bugis Desa Kuala Mandor B tentang tradisi massolo’; 2) Untuk mengetahui dan mengkaji tentang masyarakat Desa Kuala mandor B melanjutkan tradisi massolo’; 3) Untuk mengetahui dan mengkaji tentang apakah tradisi massolo’ di Desa Kuala Mandor B dapat disebut sebagai ‘urf perspektif mazhab Syafi’i.
Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan yang mengadopsi pendekatan empiris dengan metode deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan mencakup data primer, yaitu hasil wawancara yang dilakukan untuk memperoleh informasi, pengalaman, dan pemahaman masyarakat tentang tradisi massolo’, serta data sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal, dan referensi lainnya. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara dan dokumentasi. Proses analisis data dilakukan melalui tiga tahapan, yakni reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Untuk menjamin validitas data, peneliti melakukan verifikasi terhadap seluruh tahapan pengumpulan data guna memastikan data yang diperoleh akurat dan bebas dari unsur manipulasi atau ketidaksesuaian.
Berdasarkan dari analisis yang dilakukan oleh peneliti, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa: 1) Tradisi massolo’ yang berkembang di Desa Kuala Mandor B mencerminkan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial masyarakat Bugis melalui praktik saling membantu, khususnya dalam acara pernikahan. Kegiatan ini tidak hanya memberikan dukungan ekonomi, tetapi juga mengandung nilai-nilai budaya, sosial, dan keagamaan yang dijalankan secara sukarela atas dasar kesadaran bersama. Sebagai bagian dari peninggalan leluhur, massolo’ tetap dilestarikan karena mencerminkan nilai gotong royong, solidaritas, dan ungkapan syukur dalam kehidupan sosial masyarakat. 2) Masyarakat Bugis di Desa Kuala Mandor B masih mempertahankan tradisi massolo’ sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian sosial, khususnya saat ada warga yang mengadakan hajatan. Walaupun tradisi ini tetap dilakukan secara sukarela, kini terdapat perubahan dalam pelaksanaannya, seperti adanya pencatatan jenis bantuan yang diberikan sebagai wujud saling membalas kebaikan. Meski terjadi pergeseran nilai, semangat kekeluargaan dan kebersamaan tetap menjadi bagian penting yang terus dilestarikan dalam praktik tradisi ini. 3) Tradisi massolo’ yang dijalankan oleh masyarakat Desa Kuala Mandor B dikategorikan sebagai ‘urf shohih dalam pandangan mazhab Syafi’i, karena tidak ditemukan unsur yang bertentangan dengan syariat Islam. Tradisi ini terus dipertahankan karena memiliki manfaat sosial yang besar, khususnya dalam mendukung keluarga yang akan mengadakan hajatan pernikahan. Meskipun tidak bersifat mengikat secara hukum, pelaksanaannya tetap berlangsung atas dasar nilai kebersamaan dan kesadaran bersama. Sejalan dengan kaidah fikih seperti al-‘adah muhakkamah dan al-ma’ruf ‘urfan ka al-masyrut syarthan, tradisi ini memperlihatkan bahwa ajaran Islam dapat beradaptasi dengan kebiasaan lokal tanpa meninggalkan prinsip syariat, sekaligus memperkuat ikatan sosial dalam kehidupan masyarakat.