Abstract:
Irwiyah Amaninah Putri (NIM. 12104011), "Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat Terhadap Jual Beli Makanan Dan Minuman Kemasan Yang Telah Kadaluwarsa Di Kota Pontianak”, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, pada tahun 2025.
Dalam kehidupan bermasyarakat, terutama bagi umat Islam, kehalalan dan keamanan makanan yang dikonsumsi menjadi aspek penting yang tidak hanya menyangkut kesehatan, tetapi juga ketaatan beragama. Peredaran makanan dan minuman kemasan yang telah kadaluwarsa di Kota Pontianak menjadi isu yang perlu ditinjau dari perspektif syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Pandangan MUI Kalimantan Barat terhadap kehalalan dan keamanan makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat; 2) Pandangan MUI Kalimantan Barat terhadap kehalalan dan keamanan makanan dan minuman kemasan yang telah kadaluwarsa.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum-empiris dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pihak MUI Kalimantan Barat, sedangkan data sekunder bersumber dari dokumen, fatwa, dan literatur terkait. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, sementara alat pengumpulan data menggunakan pedoman wawancara. Keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber, dan analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) MUI Kalimantan Barat menegaskan bahwa konsumsi makanan dan minuman halal, sehat, dan tayib merupakan kewajiban agama (fardhu ain ) yang setara dengan ibadah wajib seperti sholat dan puasa. LPPOM MUI berperan dalam memverifikasi kehalalan produk, termasuk masa kedaluwarsa, serta bekerja sama dengan pemerintah dalam pengawasan distribusi. Edukasi masyarakat dan transparansi pelaku usaha menjadi prioritas untuk melindungi hak konsumen muslim. 2). MUI Kalimantan Barat secara tegas melarang penjualan produk kadaluwarsa karena berpotensi membahayakan kesehatan dan bertentangan dengan prinsip muamalah Islam. Meskipun mengonsumsinya tidak otomatis haram selama aman dan tidak mengandung bahan haram, label kadaluwarsa harus dihormati sebagai batas aman hasil kajian ilmiah. MUI menyerukan agar produk tersebut ditarik dari pasaran dan masyarakat diedukasi untuk lebih teliti dalam memilih produk konsumsi.