Abstract:
Andika (11822037), Jual Beli Melalui Aplikasi Go-Jek Bagi Anak Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Pasal 1320 KUHPerdata Studi Terhadap Transaksi Go-Food Bagi Anak di Kecamatan Pontianak Selatan. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Tujuan penelitian ini ialah: 1). Untuk mendeskripsikan transaksi jual beli melalui aplikasi Go-Jek di kalangan anak. 2). Untuk mendeskripsikan transaksi jual beli melalui aplikasi Go-Jek bagi anak dalam tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. 3). Untuk mendeskripsikan transaksi jual beli melalui aplikasi Go-Jek bagi anak dalam tinjuan Pasal 1320 KUHPerdata.
Riset ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-sosiologis. Untuk sumber data primer sebanyak delapan informan yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kemudian data sekunder diperoleh dari berbagai sumber, yaitu jurnal-jurnal, dokumen-dokumen yang bersangkutan dengan penelitian termasuk KHES dan KUHPerdata sebagai sumber hukum dalam menganalisis praktik transaksi yang dilakukan anak-anak melalui aplikasi Go-Jek. Di sisi yang berbeda data yang diperoleh melalui teknik analisis data dari KUHPerdata dan KHES ialah menggunakan analisis kualitatif dengan menggunakan pola pikir deduktif.
Berdasarkan data yang diperoleh maka dapat disimpulkan bahwa: 1). Praktik transaksi jual beli pada aplikasi Go-Jek yang dilakukan oleh anak-anak dengan membuka aplikasi lalu melakukan pemesanan pada layanan yang dipaparkan pada aplikasi tersebut, yang mana praktik tersebut menerapkan prinsip sukarela yang dapat dipercaya antara pengelola resto, driver dan konsumen. 2). Transaksi jual beli melalui aplikasi Go-Jek menurut KHES bahwa yang dilakukan anak-anak tidak memenuhi rukun dan syarat berdasarkan Pasal 23 KHES yang kemudian batal demi hukum karena belum mumayiz atau tidak sah. 3). Berdasarkan tinjauan KUHPer Pasal 1320 praktik transaksi jual beli melalui aplikasi Go-Jek dapat dikatakan sah dan mengikat para pihak bilamana salah satu pihak tidak mempermasalahkan terkait tidak terpenuhinya syarat sah subjektif yaitu cakap hukum, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang ingin menggugat.