Abstract:
Muhammad Nurrokhimi (11822031), Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Terhadap Praktik Jual Beli Handphone Bekas di Pontianak (Studi Kasus Pasar Khatulistiwa Plaza).Fakultas Syriah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, tahun 2025.
Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) Mengetahui praktik jual beli Handphone bekas di Pasar Khatulistiwa Plaza Kota Pontianak, 2) Mengetahui tinjaun Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-undang Perlindungan Konsumen terhadap jual beli Handphone bekas di pasar Khatulistiwa Plaza Kota Pontianak.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris, jenis penelitian yakni penelitian lapangan, sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dengan penjual Handphone bekas dan pembeli di pasar Khatulistiwa Plaza Kota Pontianak. Sedangkan data sekunder berupa buku-buku seperti fiqih mu’amalah, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, fiqih jual beli, jurnal terkait jual beli dan skripsi mengenai jual beli serta dakumen-dokumen yang mendukung lainnya. Sedangkan teknik analisis data, peneliti menggunakan pengumpulan data, reduksi data, dan penyajian data. Kemudian data-data yang didapat diperiksa keabsahannya dengan melakukan triangulasi sumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, jual beli Handphone bekas di pasar Khatulistiwa Plaza kota Pontianak tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-undang Perlindungan Konsumen karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku didalamnya, yakni penjual tidak menjelaskan kecacatan pada Handphone terlebih dahulu ketika melakukan transaksi jual beli sehingga transaksi tersebut terdapat Khiyar aib dan adanya unsur Gharar pada objek tersebut yang mengakibatkan tidak sahnya perjanjian tersebut. Sebagaimana dalam KHES bab IX bagian keenam pasal 279 tentang Khiyar ‘aib sendiri menjelaskan : “Benda yang diperjual belikan harus terbebas dari a’ib, kecuali telah dijelaskan sebelumnya”. Dan juga transaksi jual beli Handphone bekas di Pasar Khatulistiwa Plaza bahwasanya penjual telah melanggar kewajiban dan larangannya sebagai pelaku usaha yang tertuang pada Pasal 7 Undang-Undang No.8 tentang perlindungan Konsumen pada point (a) Pelaku usaha ketika bertransaksi wajib dilakukan dengan itikad baik; dan (b) Pelaku usaha ketika bertransaksi wajib memberikan informasi yang sebenarnya tanpa ada yang ditutupi dan harus jujur.