Abstract:
Maulita (12104012). Analisis Maqashid Syari’ah Dalam Kegiatan Pertambangan Emas Lokal Di Desa Dedai Kanan, Kabupaten Sintang. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1.) Praktik pertambangan emas lokal di Desa Dedai, Kabupaten Sintang; 2.) Dampak yang terjadi dari kegiatan pertambangan emas lokal di Desa Dedai Kanan, Kabupaten Sintang; 3.) Menganalisis maqashid syari’ah dengan mengintegrasikan maqashid syari’ah klasik dan kontemporer terhadap praktik serta dampak pertambangan emas lokal di Desa Dedai Kanan
Peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan (field reserch) Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan pendekatan normatif-empiris. Sumber data terdiri atas data primer yang diperoleh melalui wawancara dan observasi langsung di Desa Dedai Kanan, serta data sekunder yang diperoleh dari dokumen, buku, dan jurnal ilmiah. Teknik pengumpulan data mencakup observasi lapangan, wawancara mendalam dengan informan seperti pekerja tambang dan tokoh masyarakat, serta dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dilengkapi dengan triangulasi sumber dan metode untuk menguji keabsahan data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1.) Praktik pertambangan emas di Desa Dedai Kanan telah berlangsung sejak 1990-an sebagai alternatif ekonomi akibat terbatasnya lapangan kerja formal. Kegiatan dilakukan secara tradisional dengan mesin dompeng, tergolong sebagai PETI karena lemahnya regulasi serta minimnya pengetahuan pekerja akan prinsip pertambangan berkelanjutan; 2.) Dampak pertambangan mencakup aspek positif seperti peningkatan ekonomi dan pengurangan pengangguran, namun juga membawa dampak negatif berupa kerusakan lingkungan, gangguan pendidikan, penurunan nilai religius, serta ancaman kesehatan dan ekologi bagi generasi mendatang; 3.) Berdasarkan analisis dengan mengintegrasikan maqashid syari’ah klasik dan kontemporer, praktik ini hanya memenuhi sebagian tujuan maqashid Hifz al-Din, al-Nafs, al-Mal, sementara tujuan seperti Hifz al-Aql, al-Nasl, dan al-Bi’ah tidak tercapai. Secara maqashid al-‘ammah, praktik ini dinilai gagal dalam menjamin kelestarian, dan keadilan lintas generasi.