Abstract:
Nadia Ulfa (12104016). "Praktik Sewa Menyewa Tanah dengan Sistem Pembayaran Hasil Panen di Desa Dalam Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu Perspektif Hukum Islam". Program Studi Hukum Ekonomi Syariah,Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, pada tahun 2025.
Praktik sewa-menyewa tanah di Indonesia seringkali diwarnai oleh kurangnya kepastian hukum dan ketidakjelasan kontrak. Praktik sewa-menyewa tanah di Desa Dalam Kecamatan Selimbau,dengan sistem pembayaran hasil panen masih dilakukan berdasarkan kesepakatan lisan, yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dan seringkali hasil panen yang dibayarkan tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mengetahui sistem sewa menyewa tanah di Desa Dalam Kecamatan Selimbau. 2) mengetahui sewa menyewa tanah dengan sistem bayar hasil panen di Desa Dalam Kecamatan Selimbau perspektif hukum Islam, dan 3) mengetahui dampak implementasi sewa menyewa lahan terhadap kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat Desa Dalam Kecamatan Selimbau.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan atau field research dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara pemilik tanah,penyewa,kepala desa,serta tokoh agama,sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari literatur,buku,dan jurnal. Teknik pengumpulan data menggunakan, wawancara dan dokumentasi. Keabsahan data diverifikasi melalui triangulasi sumber dan metode,sedangkan analisis data dilakukan secara interaktif melalui reduksi data,penyajian data, dan penarikan kesimpulan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa; 1) Praktik sewa menyewa tanah di Desa Dalam, Kecamatan Selimbau, dilakukan melalui kesepakatan lisan dan musyawarah antara pemilik lahan dan penyewa tanpa perjanjian tertulis; 2) Sewa menyewa tanah dengan sistem pembayaran hasil panen di Desa Dalam Kecamatan Selimbau secara umum memiliki kemiripan dengan akad musaqah dalam fikih Islam, karena terdapat unsur kerja sama antara pemilik tanah dan pengelola, serta pembagian hasil panen berdasarkan kesepakatan. Namun demikian, praktik ini belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan syariat karena masih terdapat beberapa penyimpangan, seperti tidak adanya perjanjian tertulis, ketidakjelasan batas lahan dan durasi sewa, serta ketimpangan risiko yang lebih besar ditanggung oleh penyewa. Dalam pandangan hukum Islam, praktik tersebut mengandung unsur gharar dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan, sehingga perlu adanya perbaikan dalam hal akad dan mekanisme pelaksanaan agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip ijarah dan musaqah yang sah. 3) Secara ekonomi dan sosial, praktik sewa menyewa lahan ini memberikan dampak yang positif bagi masyarakat Desa Dalam. Di satu sisi, sistem ini dapat meningkatkan pendapatan pemilik tanah dan memberi akses lahan bagi penyewa yang tidak bermodal besar,serta memperat hubungan warga meskipun seringkali terjadi perselisihan yang dapat merugikan kedua belah pihak yang disebabkan tidak adanya dokumen tertulis, risiko gagal panen, dan ketidakjelasan batas tanah.