Abstract:
Salah satu sumber lembaga keuangan yang menyediakan wadah bagi para pelaku UMKM untuk memulai usahanya ialah KSPS BTM Rasau Jaya. Pada KSPS BTM Rasau Jaya mempunyai jenis pembiayaan yaitu Pembiayaan murabahah ialah instrumen keuangan berdasarkan prinsip syariah yang didasarkan pada keuntungan yang disepakati di muka dalam transaksi jual beli antara koperasi dan nasabah.
Penelitian ini bertujuan untuk 1) mengetahui mekanisme pembiayaan murabahah pada KSPS BTM Rasau Jaya. 2) untuk mengetahui dampak pembiayaan murabahah pada pendapatan UMKM di Desa Rasau Jaya.
Penelitian ini menggunakan metodologi penulisan lapangan, dengan menggunakan teknik deskriptif dan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Instrumen pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan reduksi data, penyajian data, dan perumusan kesimpulan sebagai metodologi analisisnya. Peneliti menggunakan pendekatan keabsahan data melalui member check.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Mekanisme pembiayaan murabahah di KSPPS BTM Rasau Jaya dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip syariah, serta pembayaran secara angsuran oleh nasabah. Proses pembiayaan dimulai dari pengajuan permohonan, analisis kelayakan usaha, akad murabahah, hingga pencairan dana untuk pembelian barang usaha. 2) Dampak dari pembiayaan murabahah ini dirasakan cukup signifikan oleh pelaku UMKM, yang terlihat dari meningkatnya modal usaha, bertambahnya kapasitas produksi, serta adanya peningkatan pendapatan usaha. Dengan demikian, pembiayaan murabahah yang diterapkan KSPPS BTM Rasau Jaya memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan UMKM di Desa Rasau Jaya.
Kata Kunci: Ekonomi Syariah, Pembiayaan Murabahah, Pendapatan, Koperasi, KSPS BTM, UMKM