Abstract:
ALFINA 12103038, Analisis Etika Bisnis Islam Terhadap Pedagang di Pasar Kampung Dalam: Institusi Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Etika bisnis Islami adalah suatu norma-norma etika yang berlandasan pada Al-Quran dan As-Sunah yang harus di jadikan acuan oleh siapa pun dalam aktivitas bisnis. Pasar tradisional adalah tempat dimana bertemunya antara penjual dan pembeli yang di tandai adannya tawar-menawar secara langsung.
Tujuan penelitian ini untuk mendeskipsika tentang : (1) pemahaman etika bisnis Islam pada pedagang di pasar tradisional kampung dalam, (2) penerapan etika bisnis Islam dalam praktik jual beli dipasar tradisional kampung dalam.
Metode penelitian ini mengunkan kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang di gunakan adalah data primer yang di peroleh pedagang dan pembeli di pasar kampung dalam. Data Sekunder nya di peroleh dari dinas koperasi usaha koperasi usaha mikro dan pedagangan. Metode pengumpulandata adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data yang di gunakan dalam penelitian adalah pengumpulan data, reduksi data, peyajian data, penarikan kesimpulan. Teknik keabsahan data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah tringulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pedagang di Pasar Kampung Dalam memiliki pemahaman yang baik terhadap etika bisnis Islam, dapat di lihat dari pemahaman pedagan mengenai praktik-praktik yang dilarang dalam Islam seperti penipuan, pengurangan timbangan, dan pemalsuan barang, serta mengetahui mengetahui pentingnya kejujuran dalam aktivitas bisnis dan menyadari dampak perilaku tersebut terhadap keberkahan rezeki. Selain itu, para pedagang telah menerapkan lima prinsip utama etika bisnis Islam, yaitu tauhid, keseimbangan, kehendak bebas, tanggung jawab, dan ihsan, yang tercermin dalam sikap jujur, adil, bertanggung jawab, memberi kebebasan kepada pembeli, serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral dalam aktivitas perdagangan.