Abstract:
Warisan Hukum Adat pada Orang Melayu Buyan di Pulau Borneo sebagai pranata
sosial nilai-nilai pendidikan Islam. Penerapan Hukum Adat telah berjalan dengan
baik, terbukti dengan adanya pengaruh Hukum Adat dalam perubahan perilaku
masyarakat Melayu Buyan yang humanis dan multikultur, sehingga menjadikan
mereka hidup aman, damai, dan harmonis. Penerapan Hukum Adat pada orang
Melayu Buyan membuktikan keterpaduan antara kearifan lokal dengan nilai-nilai
pendidikan Islam dengan kerangka dasar aqidah, syariah dan akhlak, sesuai
dengan grand teori maqasidu asy-syari’ah yang diistilahkan jumhur fuqaha
sebagai dharuriyat al-khams yaitu pemeliharaan agama, pemeliharaan jiwa,
pemeliharaan kehormatan, pemeliharaan kekayaan, dan pemeliharaan akal. Antara
poin-poin aturan dan sanksi yang terdapat dalam hukum adat disusun dan
diimplimentasikan secara moderat, tidak terlalu memberatkan tetapi ada efek jera
dan efek malu bagi masyarakat yang melanggarnya. Hukum Adat telah mendidik
dan membentuk karakter masyarakat Melayu Buyan menjadi taat beragama dan
disisi lain mereka juga bisa hidup harmonis dengan nyaman
mengimplementasikan secara alamiah moderasi beragama sebagai ciri khas Islam
Nusantara.