Abstract:
Abdul Fatah (12112033). Pola Pisah Ranjang pada Masyarakat di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya dalam Kajian Fikih Munakahat: Fakultas Syariah Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Insitut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Pola pisah ranjang pada masyarakat di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya; 2) Kajian fikih munakahat terhadap pola pisah ranjang pada Masyarakat di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian empiris atau field research, serta pendekatan kualitatif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan masyarakat di Desa Punggur Kecil, yang terdiri dari individu yang mengalami pisah ranjang, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat yang mengetahui permasalahan tersebut. Data sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data yang diterapkan meliputi wawancara dan dokumentasi. Untuk memastikan keabsahan data, digunakan teknik member check. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) pola pisah ranjang pada masyarakat di Desa Punggur Kecil yaitu: dipicu oleh konflik rumah tangga, komunikasi yang buruk, dan ketidakcocokan, pemahaman tentang pisah ranjang terbatas, kebanyakan menganggapnya sebagai solusi sementara, sementara yang lain menilainya melanggar ajaran agama. Durasinya bervariasi, mulai dari satu hari hingga tiga tahun, dan biasanya dilakukan dengan berpisah tempat tinggal atau pisah rumah. Pola ini memicu dampak negatif terhadap pasangan, anak-anak, keluarga besar, hingga berujung pada perceraian. Mediasi sering kali gagal karena kurangnya komunikasi yang sehat dan pemahaman agama yang mendalam, dan akhirnya berujung pada perceraian; 2) Dalam Upaya mengintergrasikan pola pisah ranjang dalam kajian fikih munakahat (al-Hijr), maka dapat diklasifikasikan menjadi pisah ranjang yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Beberapa pola pisah ranjang bertujuan menyelesaikan nusyuz sesuai prinsip Islam, sementara lainnya melanggar ajaran, seperti durasi berlebihan, pindah tempat, pengabaian hak, komunikasi buruk, dan hilangnya kehormatan. Pisah ranjang dipicu ego dan emosi, bukan pemahaman mendalam, sehingga memperburuk konflik dan berujung pada perceraian.