Abstract:
FIRDA DAMAYANTI (12016125), Analisis Perlakuan Akuntansi Sukuk
Ijarah dan Mudharabah Berdasarkan PSAK 110 (Studi Literatur pada Perusahaan
Infrastruktur Penerbit Sukuk yang terdaftar dalam Data Statistik Sukuk Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) tahun 2023. Skripsi: Program Studi Akuntansi Syariah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak,
2025.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) perlakuan akuntansi
sukuk ijarah dan mudharabah yang dilakukan oleh perusahaan penerbit sukuk
berdasarkan PSAK 110 dalam pelaporan keuangan; (2) kesesuaian antara pelaporan
keuangan sukuk ijarah dan mudharabah perusahaan penerbit sukuk dengan PSAK
110 sebagai acuan dalam hal pengakuan, pengukuran, penyajian, dan
pengungkapan.
Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka dengan pendekatan
kualitatif. Data penelitian ini menggunakan data sekunder, berupa data statistik
sukuk tahun 2023 dan laporan keuangan perusahaan penerbit sukuk ijarah dan
mudharabah tahun 2023. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan
dokumentasi. Sedangkan untuk menganalisis data, peneliti menggunakan teknik
analisis reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Berdasarkan pada analisis yang dilakukan, maka peneliti menyimpulkan
bahwa: 1) Perlakuan akuntansi dalam laporan keuangan perusahaan infrastruktur
penerbit sukuk ijarah dan mudharabah yang terdaftar dalam data statistik sukuk
OJK tahun 2023, perusahaan telah melakukan pengakuan, pengukuran, penyajian,
dan pengungkapan terhadap laporan keuangan perusahaan berdasarkan PSAK
Syariah yang diterbitkan oleh DSAS-IAI PSAK No. 110: Akuntansi Sukuk; 2) Dari
kelima sampel penelitian perusahaan infrastruktur penerbit sukuk ijarah, hanya dua
perusahaan yang sudah sesuai laporan keuangannya berdasarkan PSAK 110 yaitu
pada PT Mora Telematika Indonesia Tbk dan PT Elnusa Tbk, serta untuk kelima
sampel penelitian perusahaan infrastruktur penerbit sukuk mudharabah, hanya
laporan keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk yang sudah sesuai laporan
keuangannya berdasarkan PSAK 110.