Abstract:
Nanda Asmaul Kotif (12104003). “Tradisi Arisan Sembako Untuk Acara Hajatan di Desa Tawang Sari dalam Pandangan Tokoh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sintang”. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mendeskripsikan praktik arisan sembako untuk acara hajatan di Desa Tawang Sari. 2) Menganalisi pandangan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sintang terhadap arisan sembako untuk acara hajatan di Desa Tawang Sari.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Sedangkan metode yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan hukum empiris. Dalam penelitian ini data primer diperoleh melalui wawancara dengan empat anggota arisan sembako, serta dengan tiga anggota MUI Kabupaten Sintang. Sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai sumber seperti jurnal ilmiah, Al-Qur‟an dan Hadits, serta berbagai buku ilmiah lainnya yang berkaitan dengan topik penelitian ini.
Hasil penelitian berdasarkan dari data yang diperoleh menyatakan bahwa tradisi arisan sembako untuk acara hajatan menggunakan bahan-bahan sembako sebagai objeknya. Pelaksanaanya dilakukan hanya ketika ada anggota arisan yang hendak melaksanakan hajatan. Kemudian pandangan tokoh MUI Kabupaten Sintang terhadap praktik arisan tersebut ialah membolehkan karena prinsipnya tolong-menolong. MUI Kabupaten Sintang juga menegaskan agar dalam praktiknya hendaknya dibuat kesepakatan mengenai jenis, merk, jumlah, serta kualitas sembako sehingga tidak adanya ketidakpastian lagi mengenai merk, maupun kualitas dari sembako yang dibeli, walaupun dasar dari kegiatan tradisi arisan sembako tersebut bertujuan untuk tolong-menolong guna meringankan beban antar masyarakat yang hendak melaksanakan hajatan, namun hal itu dapat berpotensi terjadi praktik gharar serta dharar.