Abstract:
Muhammad Ali Akbar (12012022). Upaya Hukum Nazhir, Pengurus Masjid dan Ahli Waris Dalam Penyelesaian Sengketa Wakaf Tanah Masjid At-Taqwa Pontianak Timur. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Apa saja upaya penyelesaian sengketa tanah wakaf Masjid At-Taqwa yang sudah dilakukan nazir, pengurus masjid dan ahli waris; 2) Bagaimana upaya hukum penyelesaian sengketa tanah wakaf Masjid At-Taqwa yang sah untuk ditempuh oleh nazir, pengurus masjid dan ahli waris.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitattif dengan jenis penelitian normatif-empiris. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sumber sekunder, yaitu: 1) sumber primer ialah ahli waris, nazhir dan pengurus masjid; 2) sumber skunder ialah diperoleh dari buku-buku, jurnal, skripsi, peraturan perundang-undangan dan literatur lainnya yang ada hubungannya pada penelitian judul skripsi ini, sebagai bahan acuan dan rujukan. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data ialah teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan teknik dalam menganalisis data pada penelitian ini mengunakan Teknik reduksi data, penyajian data, dan penyimpulan data.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, peneliti dapat menyimpulkan bahwa: 1) Sengketa wakaf tanah yang terjadi di masjid At-Taqwa Kecamatan Pontianak Timur didasari adanya kekecewaan ahli waris terhapap pembangunan masjid yang tidak sesuai dengan keinginan ahli waris serta adanya perbedaan pemahaman agama yang dibawa oleh ahli waris dan pengurus masjid. Dalam penyelesaian sengketa wakaf tanah di masjid At-Taqwa para pihak yang bersengketa telah malakukan upaya musyawarah dan mediasi, yang mana dalam hal ini bertujuan mencari jalan keluar agar permasalah sengketa wakaf tanah segera terselesaikan; 2) Upaya hukum dalam penyelesaian sengketa wakaf tanah masjid At-Taqwa antara ahli waris, nazhir dan pengurus masjid dapat ditempuh melalui cara non litigasi yaitu musyawarah, mediasi dan arbitrase yang mana upaya ini lebih mudah untuk dilakukan dalam mencari jalan keluar agar sengketa wakaf tanah segera terselesaikan. Namun jika upaya non litigasi juga tidak menemukan jalan keluar maka upaya litigasi atau melalui pengadilan merupakan uapaya terakhir yang dapat ditempuh oleh pihak yang bersengketa. Nazhir dan pengurus masjid berhak mengajukan itsbat wakaf ke Pengadilan Agama. Dengan ditetapkannya itsbat dari pengadilan agama diharapkan sengketa wakaf tanah masjid At-Taqwa bisa diakhiri.