Abstract:
Miftahus Sa’adah Dharma Putri (11913005). Penelitian ini mengkaji pantangan dalam pernikahan adat Tionghoa di Kota Pontianak, yang merupakan bagian dari tradisi dan budaya masyarakat Tionghoa. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi latar belakang diberlakukannya pantangan, cara calon pengantin menghadapi pantangan tersebut, serta dampaknya terhadap pernikahan dan kehidupan keluarga.
Teori yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah teori Weber tindakan sosial dengan metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang dilakukan di Majelis Agama Konghucu Indonesia Kalimantan Barat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pantangan dalam pernikahan adat Tionghoa berkaitan erat dengan nilai-nilai keluarga, penghormatan kepada leluhur, dan kepercayaan terhadap mitos yang diwariskan. Beberapa pantangan yang ditemukan meliputi larangan menikah dalam satu marga, larangan menoleh ke belakang saat meninggalkan rumah orang tua, dan aturan pemilihan tanggal pernikahan. Dampak dari pantangan ini mencakup pelestarian nilai budaya, penguatan ikatan keluarga, tetapi juga berpotensi menimbulkan tekanan emosional pada calon pengantin.
Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman tradisi masyarakat Tionghoa serta pentingnya pelestarian budaya di tengah arus modernisasi. Temuan ini juga diharapkan dapat menjadi acuan untuk kajian lebih lanjut terkait adat istiadat dalam masyarakat multikultural.