Abstract:
Syaputra Pratama Ramadani (11912068). “Putusan Hakim Terhadap Perkara Isbat Nikah Pada Pemohon Di Bawah Umur 15 Tahun (Studi Putusan Hakim Pengadilan Agama Nanga Pinoh Nomor 49/Pdt.P/2022/PA.Ngp)”. Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui: 1) bagaimana permohonan pemohon pada putusan isbat nikah Nomor: 49/Pdt.P/2022/PA.Ngp dan 2) bagaimana pertimbangan hukum dalam memutuskan isbat nikah perkara Nomor: 49/Pdt.P/2022/PA.Ngp. Peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode pendekatan penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah “suatu pendekatan yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, adapun sumber data yang digunakan peneliti adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik melakukan pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara dengan alat yang digunakan untuk pengumpulan data adalah pedoman wawancara, hp sebagai alat dokumentasi dan perekam suara serta buku untuk mencatat segala informasi yang disampaikan oleh narasumber.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Terkait Permohonan Pemohon dalam Putusan Isbat Nikah Perkara Nomor: 49/Pdt.P/2022/PA.Ngp.
Permohonan pemohon dalam perkara ini diajukan untuk mendapatkan pengesahan (isbat) pernikahan yang telah dilakukan, namun belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Pemohon mengajukan permohonan ini dengan tujuan agar pernikahannya memiliki kekuatan hukum dan diakui oleh negara, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan administratif, seperti pencatatan status perkawinan (akta nikah), pembuatan akta kelahiran anak, dan hak-hak perdata lainnya. Alasasan-alasan yang di kemukakan oleh pemohon dalam mengajukan permohonan isbat nikah sudah sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 Ayat 3. Namun jika dilihat dari usia Pemohon II seharusnya para pemohon mengajukan permohonan dispensasi kawin dikarenakan usia dari Pemohon II masih di bawah umur 19 tahun dan hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. 2) Terkait Pertimbangan Hukum dalam Putusan Isbat Nikah Perkara Nomor: 49/Pdt.P/2022/PA.Ngp. Dalam mempertimbangkan permohonan ini, hakim meninjau berbagai aspek hukum, termasuk bukti-bukti yang diajukan pemohon, kesesuaian dengan hukum Islam, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Perkawinan. Putusan isbat nikah diberikan jika terbukti bahwa pernikahan tersebut sah menurut agama dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Jika permohonan dikabulkan, maka pernikahan pemohon dianggap sah secara hukum dan dapat dicatat oleh negara. Pertimbangan Hakim menerima pemohonan isbat nikah pada salinan penetapan Hakim Pengadilan Agama Nanga Pinoh Nomor 49/Pdt.P/2022/PA.Ngp, yaitu menyatakan sah perkawinan para pemohon karena sudah terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan sebagaimana dalam peraturan Perundang-undangan dan Kompilasi Hukum Islam