Abstract:
Pinkan Putri Ramadanti (12004071). Praktek Ijarah pada Sewa-menyewa
Mobil di CV. Puncak Jaya Lestari Pontianak dalam Tinjauan Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam
Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui: 1) praktik ijarah sewa-menyewa
mobil pada CV. Puncak Jaya Lestari Kota Pontianak. 2) tinjauan KHES terhadap
praktik sewa-menyewa mobil di CV. Puncak Jaya Lestari Kota Pontianak.
Penelitian menggunakan metode normatif empiris dengan teknik
pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Analisis data dilakukan secara deskriptif meliputi empat tahapan yaitu:
pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarik kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Praktik sewa-menyewa mobil di
CV. Puncak Jaya Lestari telah melakukan akad ijarah sesuai dengan hukum islam
dan para pihak melakukan perjanjian dengan lisan tanpa mengunakan perjanjian
secara tertulis. Pihak CV. Puncak Jaya Lestari melakukan praktik ijarah sewamenyewa ini menggunakan kepercayaan. 2) Pelaksanaan praktik ijarah sewamenyewa di CV. Puncak Jaya Lestari dalam tinjauan KHES (Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah) ini terdapat unsur ingkar janji yang dilakukan oleh pihak
penyewa dan merugikan pihak CV. Puncak Jaya Lestari. Hal tersebut melanggar
aturan yang telah ditentukan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan juga
Asas Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.