Abstract:
Junaidi Lugi (12004076), Argumentasi Hukum Alumni Pesantren Darul Mustafa
dan Syaikhona Kholil Tentang sistem penghantaran Makanan Non-halal melalui Driver
Gojek Muslim di Kota Pontianak. Fakultas Syariah. Program Studi Hukum Ekonomi
Syariah.
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui sistem penghantaran
makanan non-halal oleh driver Gojek online Muslim di Kota Pontianak. 2) Untuk
mendeskripsikan dalil hukum dalam argumentasi Alumni Pesantren Darul Mustafa dan
Syaikhona Kholil tentang penghantaran makanan non-halal oleh driver Gojek Muslim
di Kota Pontianak. 3) Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan dalil hukum Alumni
Pesantren Darul Mustafa dan Syaikhona Kholil dalam argumentasi.
Peneliti menggunakan jenis penelitian empiris dengan metode penelitian kualitatif.
Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dengan Pengurus Ustaz
alumni pesantren darul mustafa, syaikhona kholil dan driver gojek muslim di Kota
Pontianak. Sedangkan data sekunder berupa buku, artikel, dan dokumen lainnya yang
membahas tentang sumber hukum islam dan gojek online menghantar makanan non halal. Teknik pengumpulan data adalah wawancara, dan dokumentasi. Dalam teknik
analisis data, peneliti melakukan kondensasi data, penyajian data, dan kesimpulan.
Kemudian data tersebut diperiksa keabsahannya menggunakan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukan 1) Sistem penghantaran makanan non-halal oleh
driver Gojek online Muslim di Kota Pontianak memiliki dua pilihan dalam menerima
orderan, yaitu menggunakan fitur AutoBid yang otomatis menerima semua orderan atau
secara manual memilih orderan yang ingin diterima. Kedua informan driver Gojek
Muslim mengakui pernah menghantar makanan non-halal, seperti makanan
mengandung babi. Pembatalan orderan dapat berdampak negatif pada akun mereka
seperti penurunan rating atau pemblokiran akun. 2) Dalil hukum dalam argumentasi
Alumni Pesantren Darul Mustafa dan Syaikhona Kholil tentang sistem penghantaran
makanan non-halal oleh driver Gojek online Muslim di Kota Pontianak merujuk pada
sumber hukum Islam Ustaz Walid dari Pesantren Darul Mustafa dalam praktik driver
Gojek Muslim menghantar makanan non-halal yang merujuk pada Al-Qur’an surah Al Maidah Ayat 2, driver menghantar makanan non-halal dianggap berpartisipasi dalam
maksiat. Sedangkan menurut Hadis tentang (Muslim membelikan) khamr, dalam hadits
tersebut menurut madzhab syafi’i haram. Menurut mdzhab hanafi upahnya halal. Ustaz
Sholeh dari Pesantren Syaikhona Kholil menyatakan bahwa mengirim makanan non halal kepada Muslim haram, kepada non-Muslim boleh (sebaiknya dihindari). Jika
driver ragu mengenai status penerima, baik Muslim atau non-Muslim, maka hukumnya
haram. 3) Persamaan Alumni Pesantren Darul Mustafa dan Syaikhona Kholil sepakat
mengacu pada prinsip syariah mengenai penghantaran makanan non-halal oleh driver
Gojek Muslim di Kota Pontianak. Keduanya juga sepakat bahwa dalam kondisi darurat,
membatalkan orderan tidak dibenarkan. Perbedaan muncul dalam pemahaman dan penerapan dalil. Alumni Darul Mustafa merujuk pada Al-Qur’an dan Hadits. Ustaz
Sholeh dari Syaikhona Kholil merujuk pada Kitab Klasik dan fatwa Abuya Yahya.