Abstract:
Anjas Ramansyah (12004057) Praktek Sewa Menyewa Lahan Pertanian Sayur Dengan Pembayaran Hasil Panen Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Studi Petani Sayur di Desa Korek, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan diadakannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui: 1) Bagaimana praktik sewa menyewa lahan pertanian sayur dengan pembayaran hasil panen di Desa Korek, Sungai Ambawang. 2) Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik sewa menyewa lahan pertanian sayur dengan pembayaran hasil panen di Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang.
Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan atau empiris, dalam teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif melalui empat tahapan yaitu: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil menunjukan bahwa: 1) Bahwa praktik sewa menyewa lahan pertanian sayur dengan pembayaran hasil panen di Desa Korek, Sungai Ambawang, menunjukkan fleksibilitas dan kepatuhan terhadap kesepakatan antara pemilik lahan dan penyewa, perjanjian dilakukan secara tradisional secara lisan, dengan jangka waktu tertentu dan memperhatikan kondisi lahan yang disewakan. Pembayaran sewa lahan dilakukan dengan uang hasil dari penjual panen. Proses ini tidak hanya memberikan peluang bagi penyewa yang tidak memiliki lahan untuk bercocok tanam, tetapi juga memberikan manfaat bagi pemilik lahan. 2) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik sewa menyewa lahan pertanian sayur dengan pembayaran hasil panen di Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Praktik ini membuktikan bahwa kegiatan tersebut telah memenuhi standar syariah yang menghendaki agar setiap transaksi dilakukan secara sama sama dapat keuntungan anatara kedua pihak. Pembayaran hasil panen ini sebagai bentuk bagi hasil antara penyewa dan pemilik lahan sehingga mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat setempat, sejalan dengan ajaran Islam yang mendorong kerjasama dalam kebaikan.