Abstract:
Siti Rahmah (11822043), "Praktik Jual Beli Tanah Tanpa Sertifikat MenuruUndang- Undang Pokok-Pokok Agraria dan Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus
Di Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap)". Fakultas Syariah Prodi HukumEkonomi Syariah (Muamalah) Institut Agama Islam Negeri Pontianak, 2025.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Bagaimana praktik jual belitanah tanpa sertifikat menurut UUPA dan hukum ekonomi syariah di Desa Pal IXKecamatan Sungai Kakap: 2) Bagaimana akibat hukum jual beli tanah tanpasertifikat menurut UUPA dan hukum ekonomi syariah di Desa Pal IX KecamatanSungai Kakap.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif, empiris untuk mengetahui
sejauh mana bekerjanya hukum pada masyarakat. Penelitian normatif empirismeliputi kajian tentang identifikasi hukum tidak tertulis dan efektivitas hukum.Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, mengenai teknik pengunpulandata yaitu dengan menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Denganmelakukan wawancara dan observasi tersebut yang dianalis maka dapadisimpulkan beberapa pendapat mengenai Praktik Jual Beli Tanah Tanpa SertifikaMenurut Undang- Undang Pokok-Pokok Agraria dan Hukum Ekonomi Syariahyang ada di Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) Praktik jual beli tanah TanpaSertifikat di Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap tersebut dilakukan hanyamelibatkan penjual, pembeli, dan saksi, tanpa disaksikan oleh perangkat desa ataunotaris, akibatnya secara negara transaksi tersebut tidak memiliki kepastian hukum.Jual beli tanah antara penjual dan pembeli terjadi atas dasar suka sama suka, tanpapaksaan dari salah satu pihak. Dengan demikian, apabila unsur-unsur pokok dansyarat-syarat transaksi tersebut terpenuhi, maka praktik jual beli tersebut sah
menurut hukum Islam atau Hukum Ekonomi Syariah. 2) Akibat hukum jual belitanah tanpa sertifikat dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari karena tidakadanya kepastian hukum apabila terjadi suatu masalah. Berdasarkan Pasal 19
UUPA, pemerintah berkewajiban untuk memberikan kepastian hukum melaluipendaftaran tanah secara menyeluruh di seluruh wilayah Republik Indonesia,
sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah. Pendaftaran ini meliputpengukuran, pemetaan, dan dokumentasi tanah, pendaftaran hak atas tanah danpengalihannya, serta penerbitan sertifikat bukti hak, yang berfungsi sebagai alat
bukti yang kuat. Dalam hukum Islam, atau hukum ekonomi syariah, pembelian dan
penjualan tanah tanpa sertifikat diperbolehkan, asalkan rukun dan syarat pentingtransaksi terpenuhi. Namun, praktik ini menimbulkan unsur gharar, atauketidakpastian, karena tidak adanya sertifikat tanah yang lengkap.