Abstract:
Sahri (11904081). Jual Beli Suara pada Pemilihan Umum Desa Sungai Enau Kabupaten Kubu Raya Perspektif Akad dalam KHES, Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri Pontianak, 2024.
Tujuan penelitiana ini adalah untuk: 1) Mengertahui tentang jual beli suara pada pemilihan umum, perspektif akad dalam kompilasi hukum ekonomi syariah. 2) Mengetahui akad yang terjadi dalam pelaksanaan jual belu suara pada pemilihan umum dilihat dari perspektif akad yang ada dalam kompilasi hukum ekonomi syariah.
Penelitian menggukan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, sumber datang yang digukan dalam pelaksanaan yakni data primer yang didapatkan dari hasil wawancara yang lakukan kepada masyarakat di Desa Sungai Enau, data sekunder didapat melalui jurrnal, buku, internet yang relepansinya masi berhubungan dengan penelitian yang dilakukan. Sedangkan pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian itu dilakukan dengan cara Observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1). Jual beli suara masi terjarjadi sampai saat ini, dikarenakan masyarakat beranggapan bahwah jual beli suara itu sudah menjadi hal biasa dimasyarakat desa Sungai Enau, sehingga menjadikebiasaan dalam setiap tahunnya pelaksanaan pemilihan umum dilakukan, dan juga pelaku jual beli suara dalam pemilihan umum ini dilakukan oleh masyarakat kalangna yang beragama yang seharusnya mereka sudah paham dan mengerti bahwa perilaku itu tidak diperboleh kan. 2). Tinjauan akad dalam kompilasi hukum ekonomi syariah, tentang jual beli suara pada pemulihan umu yang dilakukan oleh masyarakat desa Sungai Enau itu sangat bertentangan dengan kentetuan dalam kompilasi hukum ekonomi syariah pada pasal 20 sampai pasal 39, tentang jual beli, beserta akad, syarat dan rukunya, dalam pelaksanaan jual beli, syarat dan rukun yang terjadi dalam jual beli suara pada pemilihan umum itu sudah cukup syarat dan rukunnya maka jual belinya menjadi batal atau tidak sah, apalagi objek barang yang di jadikan jual beli yang tidak berbentuk barang hanya hak seseorang saja, maka jual beli pada pemilihan umum ini tidak sah, karena dilihat dari akad yang dilakukan oleh dua bela pihak, itu sudah tidak memenuhi syarat dan rukun dalam penyelenggaraan atau pembuatan akad itu lah yang membuat akad tersebut mejadi batal, jika akad yang dilakukan batal maka jual beli yang dilakukan juga ikutan batal atau tidak sah jual belinya bisa dibatalkan, nah dari sini seharusnya masyarakat bisa melihat situasi yang terjadi dan berpandangan pada jual belinya atau akad.