Abstract:
Sy. Akhmad Choyri, 12012035. Norma Hukum Mahar Mitsil Dalam Pernikahan Berdasarkan Pengalaman Kepala Kantor Urusan Agama Pontianak Tenggara. Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakshiyyah). Institut Agama Islam Negeri Pontianak.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1.) Penjelasan sumber Pengetahuan Kepala Kantor Urusan Agama tentang Mahar Mitsil, 2.) Mengetahui pengalaman Kepala Kantor Urusan Agama dalam menegakan Norma Hukum Mahar Mitsil di Kecamatan Pontianak Tenggara.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Sumber data yang peneliti gunakan terdiri dari sumber data primer dan sumber data skunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah observasi, wawancara, dan dokumnetasi. Adapun analisis data peneliti menggunakan reduksi data, penyajian data, dan pengambilan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa; 1.) Sumber pengetahuan Kepala Kantor Urusan Agama terhadap Mahar Mitsil hanya sebatas fiqh dan belum menggunakan KHI pasal 35 ayat 2. Besaran mahar mitsil disesuaikan dengan mahar yang diberikan kepada saudara kandung atau saudara lainnya yang sudah menikah sebelumnya, 2.) Pelaksanaan perkawinan di Kecamatan Pontianak Tenggara dengan menggunakan mahar mitsil belum ditemukan. Faktor sosial budaya dan ekonomi menjadi latar belakang utama mengapa masyarakat tidak memilih mahar mitsil.