Abstract:
Risti Annisa (12112058). Pandangan Tokoh Agama Terhadap Istri Yang
Melakukan Perbuatan Nusyuz Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam. Fakultas
Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui 1 )Untuk mendeskripsikan
pandangan tokoh agama terhadap istri yang melakukan perbuatan nusyuz 2) Untuk
menganalisis perspektif kompilasi hukum Islam terhadap pandangan tokoh agama
terhadap istri yang melakukan perbuatan nusyuz. Jenis penelitian yang digunakan
dalam skripsi, yaitu penelitian lapangan (field resesrch) dan pendekatan normatif empiris. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dari tokoh
agama Desa Sungai Raya Dalam sebanyak empat tokoh agama. Sedangkan sumber
data sekunder yaitu data yang sebelumnya telah ada atau diperoleh secara tidak
langsung oleh peneliti berupa buku, jurnal, dan artikel yang dapat dijadikan sebagai
penguat dalam pengumpulan data. Teknik pengumpulan data wawancara dan
dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan analisis reduksi data,
penyajian data berupa interaktif, dan kesimpulan. Kemudian data tersebut diperiksa
keabsahannya dengan melakukan triangulasi data.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pandangan tokoh agama terhadap istri
yang melakukan perbuatan nusyuz ditinjau dari kompilasi hukum Islam yaitu
meliputi: 1) Para tokoh agama memandang nusyuz sebagai ketidaktaatan istri
kepada suami yang melanggar nilai-nilai Islam, baik secara moral maupun spiritual,
sehingga merusak keharmonisan rumah tangga. Penyebabnya meliputi kurangnya
pemahaman agama, lemahnya komunikasi, tekanan ekonomi, dan pengaruh sosial
negatif. Dampaknya meluas pada rusaknya hubungan keluarga, konflik, serta
kerugian bagi anak-anak dan masyarakat. Pencegahan dan penanganan nusyuz
melibatkan peran suami sebagai pemimpin rumah tangga yang bijaksana, serta
peran aktif tokoh agama dalam memberikan bimbingan dan solusi. Hal ini
mencakup pemberian nasehat, upaya rekonsilasi, dan pendidikan agama untuk
memperkuat nilai-nilai Islam dalam keluarga. 2) Kompilasi Hukum Islam secara
hukum sejalan dengan pandangan tokoh agama mengenai nusyuz, mengatur
konsekuensi hukum bagi istri nusyuz (Pasal 84 ayat 2) serta kewajiban suami
mendidik istri secara agama dan moral (Pasal 80 ayat 3). Kompilasi Hukum Islam
juga menegaskan peran tokoh agama sebagai mediator dalam menyelesaikan
konflik rumah tangga. Integrasi pandangan ini mencerminkan harmonisasi nilai
hukum dan agama demi menjaga keharmonisan rumah tangga.