Abstract:
Ayu Nawang Apriliana (12104034). " Analisis Kedudukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Dokumen Putusan Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Agama Pontianak Tahun 2019-2024”. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Berdasarkan PERMA Nomor 2 Tahun 2008, penyelesaian perkara ekonomi syariah menggunakan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). KHES menjadi pedoman bagi Hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah. Namun, terdapat beberapa perkara di Pengadilan Agama Pontianak yang belum menggunakan KHES dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah. Permasalahannya adalah mengapa Hakim tidak menggunakan KHES sebagai pertimbangan hukum, sedangkan sudah ada PERMA yang menetapkan KHES sebagai pedoman bagi Hakim Pengadilan Agama.
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai tidak digunakannya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Pontianak dan bagaimana kedudukan KHES sebagai rujukan putusan Pengadilan Agama Pontianak. Metode penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini menggunakan penelitian analisis konten dengan pendekatan normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa bahan hukum primer yaitu salinan putusan dan akta perdamaian sengketa ekonomi syariah Pengadilan Agama Pontianak selain itu juga menggunakan bahan hukum sekunder yaitu KHES, jurnal, dan berbagai buku ilmiah lainnya yang berkaitan dengan sengketa dalam penelitian ini dan bahan hukum tersier berupa berupa kamus umum, kamus Bahasa, artikel dan internet.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tidak digunakannya KHES berdasarkan pertimbangan Hakim dan aturan-aturan yang terkait dalam perkara ekonomi syariah. Hal ini berdasarkan perkara yang tidak menggunakan KHES dalam tahap penyelesaiannya berakhir secara damai, beberapa alasan lain yaitu mengenai kesiapan Hakim dalam menangani perkara ekonomi syariah hal tersebut ditunjukan dengan Hakim yang menangani perkara tersebut belum memiliki sertifikasi Hakim ekonomi syariah. Meskipun begitu penyelesaian perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama Pontianak sebaiknya diutamakan menggunakan KHES, karena KHES merupakan pilar bagi Hakim dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama.