Abstract:
Yoga Lorensyah "Perlindungan Hukum Pernikahan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) Perspektif Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia di Indonesia" Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, pada tahun 2024.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) pandangan hukum Islam dan HAM terhadap pernikahan LGBT, 2) menganalisis perlindungan hukum pelaku pernikahan LGBT dalam hukum Islam dan HAM.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-kualitatif dengan pendekatan analisis yuridis-normatif. Sumber data sekunder mencakup literatur hukum, jurnal, dan artikel terkait. Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka. Alat pengumpulan data berupa dokumentasi. Teknik keabsahan data dilakukan melalui triangulasi sumber. Teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif untuk mengidentifikasi tema-tema utama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Pandangan hukum Islam dan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap pernikahan LGBT di Indonesia mencerminkan kompleksitas dan kontradiksi yang mendalam, di mana hukum Islam menolak adanya pernikahan LGBT berdasarkan interpretasi dalil-dalil yang ada, dan prinsip HAM juga sama menolak adanya pernikahan LGBT. Prinsip HAM untuk menikah tanpa diskriminasi, hanya berlaku bagi laki-laki dan perempuan. 2). analisis ini menunjukkan bahwa tidak ada perlindungan hukum bagi pelaku pernikahan LGBT dalam konteks hukum Islam dan HAM di Indonesia. Pernikahan LGBT tidak diakui dan tidak dilindungi secara hukum di Indonesia.