Abstract:
Hidayat (11904009), Analisis Hukum Islam Terkait Pengelolaan Biaya Karcis Masuk Pada Wisata Taman Busang Singkawang, Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan dari penelitian ini: 1) Untuk mengetahui sistem pengelolaan pada wisata Taman Busang Singkawang. 2) Untuk mengetahui analisis hukum islam tentang retribusi melalui biaya karcis pada wisata Taman Busang Singkawang.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif yang disesuaikan dengan paradigma yuridis-empiris dengan tujuan untuk mengetahui sistem pengelolaan pada wisata Taman Busang Singkawang dan untuk mengetahui analisis hukum islam tentang retribusi melalui biaya karcis pada wisata Taman Busang Singkawang. Teknik pengumpulan data ialah wawancara dan dokumentasi dengan alat pengumpulan data yaitu pedoman wawancara. Sedangkan handphone dan alat tulis sebagai alat pendukung dengan sumber data primer dari narasumber dan sumber data sekunder dari referensi literasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data yaitu triangulasi sumber, yakni teknik pengecekan data yang telah didapatkan melalui beberapa sumber.
Hasil penelitian ini adalah: 1) Sistem pengelolaan tempat wisata merupakan kerangka kerja yang menyelaraskan berbagai aspek untuk memastikan pengalaman yang positif bagi pengunjung, pelestarian lingkungan, serta manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat setempat. Dalam pengelolaan tempat wisata Taman Busang Singkawang yang mengelola tempat wisata tersebut yaitu pak Busang sendiri tanpa ada bantuan orang lain. 2) Secara umum, retribusi karcis wisata diperbolehkan dalam hukum Islam selama memenuhi prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan. Retribusi harus ditetapkan secara wajar, transparan dalam penggunaannya, dan dana yang terkumpul dapat digunakan untuk pemeliharaan fasilitas tempat wisata tersebut. Dengan demikian, pengelolaan retribusi karcis wisata dapat dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pengunjung.