PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG POLIGAMI TANPA IZIN PENGADILAN DI DESA SENGKUBANG KECAMATAN MEMPAWAH HILIR KABUPATEN MEMPAWAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hakim, Muhammad Lutfi
dc.contributor.advisor Suhardiman, Suhardiman
dc.contributor.advisor Hasan, Muhammad
dc.contributor.advisor Ardiansyah, Ardiansyah
dc.contributor.author Syafira, Marlianti
dc.date.accessioned 2025-01-23T02:33:12Z
dc.date.available 2025-01-23T02:33:12Z
dc.date.issued 2024-12-16
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/5806
dc.description.abstract Marlianti Syafira (12012080). Persepsi Masyarakat Tentang Poligami Tanpa Izin Pengadilan di Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024. Suami yang hendak berpoligami harus mengajukan permohonan izin ke pengadilan Agama disertai dengan alasan dan syarat-syarat yang jelas yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, pada kenyataanya masih terdapat praktik poligami tanpa izin pengadilan, contohnya di desa Sengkubang. Masalah ini diperburuk oleh rendahnya pemahaman masyarakat tentang hukum yang mengatur poligami. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) keabsahan poligami tanpa izin pengadilan menurut persepsi masyarakat desa Sengkubang; 2) konsep adil poligami tanpa izin pengadilan menurut persepsi masyarakat desa Sengkubang; dan 3) status hukum poligami tanpa izin pengadilan menurut persepsi masyarakat desa Sengkubang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif dan jenis penelitian survei. Variabel yang diteliti adalah persepsi masyarakat sebagai variabel tunggal. 1088 jiwa masyarakat desa Sengkubang menjadi populasi dalam penelitian ini. Dalam pengambilan sampel peneliti menggunakan teknik Proportionate Stratified Random Sampling, dan menggunakan rumus Slovin diperoleh sebanyak 293 orang menjadi sampel. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan kuesioner berisi 20 pernyataan dengan skala 1-5, kuesioner yang digunakan untuk mengumpulkan data telah memenuhi syarat uji validitas dan reliabilitas. Teknik analisa data pada penelitian ini menggunakan statistik deskriptif dengan alat bantu Microsoft Excel 2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) mayoritas masyarakat desa Sengkubang (54%) menilai bahwa poligami tanpa izin pengadilan adalah ilegal. Kelompok usia muda (26-35 tahun) 66% responden paling banyak mendukung pandangan ini. Meskipun sebagian besar mengakui aspek keagamaan poligami, mereka lebih mementingkan legalitas formal. Perempuan cenderung lebih menekankan pentingnya izin pengadilan dibandingkan laki-laki; 2) Mayoritas masyarakat desa Sengkubang (55%) percaya bahwa keadilan dalam poligami hanya bisa tercapai jika ada izin dari pengadilan. Kelompok usia muda (26-35 tahun) paling setuju dengan pendapat ini. Meskipun sebagian besar responden menekankan pentingnya pengawasan hukum untuk memastikan keadilan, bagi semua pihak pria maupun wanita mengakui bahwa hukum Islam dan hukum positif sama-sama penting dalam melindungi hak-hak istri dan anak; 3) Mayoritas masyarakat desa Sengkubang (62%) menyatakan bahwa status hukum poligami tanpa izin pengadilan adalah ilegal dan bertentangan dengan Undang-Undang. Meskipun ada perbedaan pendapat berdasarkan usia dan gender, mayoritas responden menekankan pentingnya izin resmi dari pengadilan untuk memastikan pernikahan poligami sah secara hukum. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Persepsi en_US
dc.subject Keabsahan en_US
dc.subject Konsep Adil en_US
dc.subject Status Hukum en_US
dc.subject Poligami en_US
dc.subject Tanpa izin Pengadilan en_US
dc.title PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG POLIGAMI TANPA IZIN PENGADILAN DI DESA SENGKUBANG KECAMATAN MEMPAWAH HILIR KABUPATEN MEMPAWAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account