Abstract:
AMIA (11834058), Ūli al-Amri Perspektif Al-Qur’an: Studi Komparatif Antara Tafsir Al-Misbah dan Tafsir Al-Azhar pada Surah An-Nisā’ Ayat 59 dan 83. Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Penelitian ini berakar dari terjadinya perbedaan dalam penafsiran mengenai ūli al-amri yang disebabkan oleh personal dari mufassir. Perbedaan penafsiran terhadap istilah ini dapat memengaruhi pemahaman dan penerapan ajaran Islam dalam konteks kehidupan sehari-hari serta posisi pemimpin dalam masyarakat.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui: (1) penafsiran M. Quraish Shihab tentang ūli al-amri dalam Tafsir Al-Misbah; (2) penafsiran Hamka tentang ūli al-amri dalam Tafsir Al-Azhar; (3) persamaan dan perbedaan penafsiran dari kedua tafsir tersebut.
Penelitian kepustakaan ini menggunakan metode analisis-komparatif. Sumber data penelitian ini terdiri atas: (1) sumber data primer, yakni kitab Tafsir al-Misbah dan kitab Tafsir al-Azhar. (2) sumber data sekunder yang digunakan ialah buku, jurnal, dan lain-lain. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data ialah teknik maudhu’i. Adapun teknik analisis data menggunakan metode analisis komparatif.
Hasil penelitian ini adalah: (1) M. Quraish Shihab menafsirkan bahwa ūli al-amri dalam QS. An-Nisa’[4]:59, mengacu pada yang memiliki wewenang menangani urusan-urusan baik itu lembaga atau yang mencakup individu. Sedangkan dalam QS. An-Nisa’[4]:83 ini beliau menafsirkan sebagai para penanggung jawab dan atau yang mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. (2) Hamka menafsirkan bahwa ūli al-amri dalam QS. An-Nisa’[4]:59, adalah pihak yang memiliki tanggung jawab dalam mengatur urusan masyarakat dengan menekankan peran musyawarah (syuro) sebagai prinsip dasar dalam pengambilan keputusan. Sedangkan dalam QS. An-Nisa’[4]:83 ini beliau menafsirkan sebagai sahabat-sahabat utama nabi yang berada disekelilingnya. (3) Adapun persamaan dari penafsiran ūli al-amri dalam Tafsir al-Misbah dan Tafsir al-Azhar ini adalah makna ūli al-amri secara umum mencakup orang-orang yang memiliki kekuasaan atau otoritas di antara umat Islam dalam urusan sosial dan administratif. Adapaun perbedaan dari kedua penafsiran tersebut, dalam QS. An-Nisa’[4]:59 M. Quraish Shihab lebih fokus pada otoritas praktis, sedangkan Hamka manekankan musyawarah dan konteks agama.