Abstract:
Muhammad Jalaluddin (11912070): “Uang Pekain Dalam Pernikahan Suku Melayu Dengan Suku Dayak Di Desa Sukamaju Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu Perspektif ‘Urf ”. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Institut Agama Islam Negeri Pontianak, 2024.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Bagaimana fungsi sosial Uang Pekain pada pernikahan antara suku Melayu dengan suku Dayak Desa Sukamaju Kecamatan Mantebah Kabupaten Kapuas Hulu; 2) Bagaimana argumentasi hukum Islam Uang Pekain pada pernikahan antara suku Melayu dengan suku Dayak Desa Sukamaju Kecamatan Mentebah Kapuas Hulu.
Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data menggunakan data primer yakni Kepala Adat suku Dayak yaitu Bapak Adam, Kepala Adat suku Melayu yaitu Bapak Arsad, Tokoh Pemuda yaitu Bapak Sabli, Tokoh Masyarakat Bapak Usman, Tokoh Agama Bapak Daham dan tidak lupa juga Pasangan yang melangsungkan adat Uang Pekain yaitu Bapak Herman dan juga Ibu Jesi pada tahun 2023, yang sebagai narasumber dalam wawancara yang dilakukan peneliti. Sedangkan sumber data sekunder berupa buku, jurnal dan karya tulis ilmiah lainnya. Teknik pengumpulan data dengan melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi terkait tradisi Uang Pekain dalam pernikahan campuran antara suku Dayak dan Melayu di Desa Sukamaju. Kemudian teknis analisis data, peneliti menggunakan teknik analisis data yang telah ditetapkan dan teori yang relevan dengan penelitian ini. Kemudian data tersebut diperiksa keabsahan datanya dengan menggunakan member check.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Makna fungsi sosial dalam tradisi ini yang merupakan salah satu struktur yang dibangun oleh masyarakat di Desa Sukamaju sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat mereka. Dampak yang dihasilkan dari struktur ini adalah dapat menyatukan Masyarakat di Desa Sukamaju, walaupun sebagian yang lain menganggap hal tersebut tidak perlu dilakukan dan sebagian yang lainnya menganggap hal tersebut jika tidak dilakukan akan mendatangkan bala. Adanya Uang Pekain ini memberikan pemahaman adat, seperti sebagai upaya pelestarian adat istiadat, pembuktian atas pertanggungjawaban seorang lelaki kepada keluarga perempuan, dan sebagai bentuk penghormatan kepada keluarga perempuan; 2) Tradisi Uang Pekain pada pernikahan suku Dayak dan Melayu di Desa Sukamaju apabila dianalisis dengan hukum Islam, dapat digolongkan menjadi ‘urf shahih karena kebiasaan ini sudah menjadi kebiasaan turun temurun sebagaimana kaidah-kaidah fiqh yang dijadikan argumen hukum dalam penelitian ini, selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.