Abstract:
Husnul khotimah : “Implementasi Akuntansi Syariah dalam Transaksi Muamalah di Pasar Sore Ampera Pontianak”. Program Studi Akuntansi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri Pontianak (IAIN), 2024.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (1) Bagaimana pelaksanaan transaksi jual beli (muamalah) yang ada di Pasar Sore Ampera Pontianak. (2) Bagaimana pencatatan transaksi jual beli (muamalah) di Pasar Sore Ampera Pontianak
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara semi-terstruktur, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis secara mendalam untuk menggambarkan implementasi akuntansi syariah di Pasar Sore Ampera Pontianak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan transaksi jual beli dilakukan secara sederhana, melibatkan proses negosiasi harga dan pembayaran tunai. Sebagian besar pedagang telah berusaha mematuhi prinsip syariah, seperti kejujuran, keterbukaan, dan larangan riba. Namun, akad yang digunakan mayoritas berbentuk lisan tanpa dokumentasi formal, sehingga terdapat potensi ketidaksesuaian dengan syariah dalam praktiknya. Selain itu, meskipun barang dagangan mayoritas halal, beberapa produk tidak memiliki sertifikat halal formal.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa : (1) Pelaksanaan transaksi di Pasar Sore Ampera Pontianak telah sesuai dengan prinsip syariah dalam beberapa aspek. Sumber dan model transaksi yang diterapkan pedagang, seperti metode pembayaran tunai dan cicilan, sudah sesuai dengan prinsip syariah. Begitu pula dengan syarat jual beli yang dipenuhi, seperti kejelasan barang dan harga yang adil. Namun, untuk akad (perjanjian), masih terdapat kelemahan, terutama karena akad sering kali dilakukan secara lisan tanpa adanya dokumentasi tertulis atau kesepakatan formal. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antara pedagang dan pembeli, serta menyulitkan penegakan hak dan kewajiban kedua belah pihak sesuai syariah. (2) Pencatatan transaksi di pasar ini umumnya masih menggunakan metode pencatatan berbasis kas, yang dilakukan secara manual. Tahap-tahap pencatatan seperti penggolongan dan pengikhtisaran belum sepenuhnya diterapkan oleh pedagang, sehingga data transaksi tidak tersusun secara sistematis dan terstruktur. Metode ini berpotensi menyebabkan ketidakakuratan dalam pencatatan, serta menyulitkan pedagang untuk mengevaluasi kinerja usaha secara menyeluruh. Implementasi akuntansi syariah di pasar ini, terutama dalam aspek pencatatan keuangan, masih membutuhkan perbaikan.