Abstract:
Syeichul Akmal (12012051). Praktik Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin Berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 172 Tahun 2022 di KUA Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Praktik pelaksanaan bimbingan perkawinan calon pengantin berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 172 Tahun 2022 di KUA Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. 2) Apa saja faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan Bimbingan Calon Pengantin di KUA Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dan penelitian hukum empiris. Sumber data yang digunakan berupa data primer yaitu wawancara dengan pihak terkait yaitu informan yang berada di KUA Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi teknik, yakni membandingkan hasil observasi dengan hasil wawancara. Dan teknik analisa data menggunakan pengumpulan data, reduksi data dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan dari hasil temuan penelitian yang didapatkan dari analisis data yaitu peneliti dapat menyimpulkan bahwa: 1) Pelaksanaan bimbingan perkawinan calon pengantin berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 172 Tahun 2022 di KUA Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya yang sesuai diantaranya, dikoordinatori oleh sesi bimbingan masyarakat islam, terdapat syarat-syarat yang telah dipenuhi sebelum Bimwin, modul berupa modul fasilitator dan bacaan mandiri,materi berupa materi pokok dan materi pelengkap, Fasilitator berasal dari Kementerian agama, kementerian kesehatan, dan BKKBN. Poin yang tidak sesuai diantaranya, penyediaan metode yang hanya dapat dilakukan dengan metode tatap muka, waktu bimbingan yang singkat yaitu tiga jam dalam satu kali pertemuan, tidak adanya sertifikat yang dikeluarkan bagi catin Bimwin, tidak adanya pendanaan. 2) Faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan Bimbingan Calon Pengantin di KUA Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, faktor pendukung yaitu, fasilitator yang berkompeten karena sudah mengikuti Bimtek khusus untuk menjadi pemateri Bimwin, modul bimbingan dan materi yang sesuai, kerjasama yang baik antara KUA, BKKBN, dan puskesmas dalam memberikan materi. Faktor penghambat pelaksanaan Bimwin, kurangnya minat dan keaktifan dari calon pengantin saat bimbingan, proses penganggaran yang rumit sehingga mengurangi kualitas Bimwin, peserta sering telat karena alasan pekerjaan sehingga banyak ketinggalan materi.