Abstract:
Muhammad Razali (12012049). “Penerapan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nika Atau Rujuk Di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan Di Kantor Urusan Agama Pontianak Timur”. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak.
Penelitian ini bertujuan untuk 1) mengetahui penerapan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nika Atau Rujuk Di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan di KUA Pontianak Timur; 2) Untuk menganalisis apakah penetapan biaya nikah di KUA Pontianak Timur telah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nika Atau Rujuk Di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-empiris melalui field research. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi, teknik keabsahan data menggunakan triangulasi sumber dan waktu untuk validasi data, sedangkan teknik analisis data menggunakan teknik analisis model interaktif yang meliputu, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1). penerapan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 di KUA Pontianak Timur telah dilakukan dengan baik dan sesuai regulasi. KUA menerapkan pembagian biaya nikah yang transparan berdasarkan lokasi dan waktu akad, mengikuti SOP yang ketat, serta menyediakan layanan konsultasi untuk masyarakat. Meskipun masyarakat berharap agar biaya nikah di luar KUA lebih terjangkau, kebijakan ini secara umum diterima dengan positif dan tanpa pelanggaran yang dilaporkan. Namun, sosialisasi lebih lanjut diperlukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat. 2). penetapan biaya nikah di KUA Pontianak Timur sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016. Biaya nikah ditetapkan gratis untuk pelaksanaan di KUA pada jam kerja dan Rp 600.000 untuk pelaksanaan di luar KUA atau di luar jam kerja, tanpa biaya tambahan. KUA mengelola dana sesuai prosedur pemerintah dengan pengawasan internal rutin dan memberikan bukti pembayaran resmi untuk setiap transaksi. Hal ini mendapatkan respon positif dari masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas, tanpa adanya pengaduan yang dilaporkan.