Abstract:
Penelitian ini mengkaji pelaksanaan akuntabilitas dan transparansi
dana desa di Desa Padang Tikar II, Kabupaten Kubu Raya, sesuai
Permendagri No. 73 Tahun 2020, serta menganalisisnya dari perspektif
Islamic Governance. Penelitian ini didasarkan pada pentingnya pengelolaan
keuangan desa sesuai prinsip partisipasi, akuntabilitas, transparansi, kehatihatian anggaran, serta nilai syariah dalam Al-Qur'an dan Hadis.
Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif
dengan metode kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara,
dan dokumentasi, lalu dianalisis dengan membandingkan pelaksanaan
akuntabilitas dan transparansi dengan prinsip syariah.
Hasil penelitian menunjukkan perencanaan strategis dilakukan
melalui musyawarah desa, pengukuran kinerja bersifat partisipatif, dan
pelaporan transparan melalui media sosial dan papan pengumuman. Namun,
belum diterapkan kontrak kinerja formal bagi perangkat desa. Dari
perspektif Islamic Governance, pelaksanaan ini mencerminkan tanggung
jawab, keadilan, kejujuran, dan amanah, tetapi masih perlu perbaikan.