Abstract:
DEWI ANGRAENI, “ANALISIS PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) 105 PADA BANK MUAMALAT KC PONTIANAK”. Fakultas Ekonimi dan Bisnis Islam Prodi Akuntansi Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak 2024.
Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 sebagai satu-satunya bank saat itu yang secara murni menerapkan prinsip syariah dalam melaksanakan kegiatan usahanya dan dengan banyak produk pembiayaan yang disediakan, salah satunya pembiayaan mudharabah. Pedoman tentang Akuntansi Syariah di Indonesia adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang di terbitkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) yang mana didalamnya berisi PSAK 105 yang menbahas tentang perlakuan akuntansi Mudharabah yaitu mengatur perlakuan, pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan mudharabah.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seperti apa kondisi penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 105. Serta Bagaimana penerapan dari PSAK 105 pada Bank Muamalat KC Pontianak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan menggunakan teknik analisis data yaitu reduksi data, penyajian, serta penyimpulan.
Hasil peneltian ini menunjukkan bahwa: Kondisi perlakuan akuntansi mudharabah pada Bank Muamalat Kantor Cabang Pontianak menunjukkan keadaan yang baik yang dapat dilihat pada laporan ikhtisar keuangan yang disajikan dan penjurnalan-penjurnalan transaksi yang terjadi; faktor yang mempengaruhi penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 105 yaitu Sumber Daya Manusia yang kurang, Sumber pengetahuan yang terbatas, dan Sumber pendidikan yang tidak sesuai dengan kompetensi serta jabatan yang dipegang; dan penerapan perlakuan, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan atas pemilik dana maupun pengelola dana mudharabah telah sesuai dengan pedoman atau Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 105.