Abstract:
Dafa Rizqi Maulana (11904038), Analisis Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-
MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah terhadap Praktik Uang Elektronik
DANA, Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah),
Instirur Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2023.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui; 1) Praktik
penggunaan uang elektronik DANA; dan 2) Analisis fatwa DSN-MUI No.116/DSN-
MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah terhadap Praktik Uang Elektronik
DANA.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian emperis. Sumber data
menggunakan data primer berupa hasil observasi dan dokumentasi, sedangkan data
sekunder berupa, buku, jurnal, skripsi, dan artikel-artikel yang membahas tentang uang
elektronik untuk penguat pengumpulan data. Teknik pengumpulan dari penelitian ini
adalah observasi dan dokumentasi. Data yang didapati dianalisis dengan metode
deskriptif analisis. Kemudian, data tersebut diperikasa keabsahannya menggunakan
member check.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa; 1) Praktik penggunaa uang elektronik
DANA terdapat beberapa tahapan; dimulai dari download aplikasi DANA, melakukan
registrasi DANA dengan memberikan syarat dan ketentuan registrasi DANA untuk
memverifikasi akun uang elektronik, lalu melalukan pengisian saldo (top up) pada
DANA, dan tahapan terakhiran akun DANA dapat digunakan untuk bertransaksi dan
melalukan pembayaran pada berbagai fitur yang ada didalamnya. 2) Fatwa DSN-MUI
No. 116/DSN-MUI/IX/2017 menjelaskan beberapa aturan yang mencakup ketentuan
umum, hukum, akad dan personalia hukum terkait, biaya layanan fasilitas,
penyelenggaraan dan penggunaan uang elektronik, ketentuan khusus, dan penyelesaian
masalah. Semua ketentuan tersebut sesuai dengan penggunaan DANA yang telah
dijelaskan sebelumnya. Fatwa ini dikeluarkan karena perkembangan uang elektronik
yang diterbitkan oleh bank dan non-bank semakin berkembang, sehingga memerlukan
penjelasan syariah tentang batasan dan ketentuan hukum terkait uang elektronik.
Berdasarkan analisis praktik pengguna dan fatwa tersebut, dapat disimpulkan bahwa
DANA memenuhi ketentuan yang tercantum dalam fatwa tersebut.