Abstract:
Afifah (12012029). Analisis Niet Ontvankelijke Verklaard Pada Putusan Pengadilan Agama Pontianak No.820/Pdt.G/2022/PA.Ptk. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak 2024.
Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui bagaimana proses mediasi dilaksanakan dalam kasus perceraian Nomor 820/Pdt.G/2022/PA.Ptk. 2) Untuk mengetahui mengapa mediator menganggap salah satu pihak tidak beritikad baik dalam proses mediasi Nomor 820/Pdt.G/2022/PA.Ptk. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dan Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (field research). Selain itu, pendekatan penelitian ini adalah normatif. Sumber data penelitian ini menggunakan sumber data primer berupa wawancara dengan mediator dan Wakil Ketua Pengadilan Agama. Kemudian sumber data sekunder dari KHI, Peraturan Pemerintahan Nomor 9 Tahun 1975, Undang-Undang perkawinan, Hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist, buku-buku dan jurnal yang berkaitan dengan Niet Ontvankelijke Verklaard pada putusan. Teknik pengumpulan data yang digunakan wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data peneliti melakukan mentranskrip data, membaca keseluruhan data, menganalisis lebih detail dengan meng-coding, verifikasi dan interpretasi dan deskripsi. Kemudian, data tersebut diperiksa keabsahan datanya yang digunakan peneliti yaitu member check.
Berdasarkan hasil temuan yang didapatkan dari hasil analisis data yang dilakukan, peneliti dapat menyimpulkan bahwa: 1) Pada Putusan Nomor 820/Pdt.G/2022/PA.Ptk ini putusan ini tidak dapat dilaksanakan karena salah satu pihak tidak hadir dalam proses mediasi yaitu pemohonnya diwakili oleh Kuasa Hukumnya dan termohon hadir dalam proses mediasi. Namun menurut mediator bahwa kuasa hukum tidak dapat berperan aktif dalam proses mediasi dan mediator lebih mengutamakan kehadiran secara langsung dari para pihak. 2) Alasan mediator menganggap bahwa pemohon tidak beritikad baik dalam proses mediasi yaitu ketidakhadiran pemohon dalam proses mediasi dan mediator berusaha melakukan upaya pemanggilan kembali ke pemohon agar mengikuti proses mediasi secara langsung, dengan harapan kedua belah pihak bisa terlibat langsung dalam mediasi. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena alamat pemohon tidak ditemukan. Selain itu komunikasi antara Kuasa Hukum dari pemohon juga sudah lost contact. Maka dari itu mediator menilai bahwa pemohon tidak beritikad baik dalam prose mediasi. Adapun dasar hukum yang digunakan mediator dalam menentukan pihak atau para pihak tidak beritikad baik dalam proses mediasi yaitu PERMA Nomor 1 tahun 2016 ayat 2. Dalam PERMA ini menjelaskan bahwa ketidakhadiran yang berulang-ulang pada proses mediasi tanpa alasan yang sah, dan apabila penggugat dinyatakan tidak beritikad baik dalam proses mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara.