Abstract:
Silma Sawali (12004066). Pola Pembagian hasil pemeliharaan Perkebunan Karet di Desa Galing Berdasarkan Ketentuan Musaqah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan penelitian ini yaitu: 1) Untuk mengetahui pelaksanaan akad musaqah dalam kerjasama pengelolaan bagi hasil perkebunan karet di Desa Galing 2). Untuk mengetahui tinjauan KHES terhadap pelaksanaan akad musaqah dalam kerjasama pengelolaan perkebunan karet di Desa Galing.
Hasil dari penelitian di Desa Galing tentang pola pembagian hasil dan pengelolaan perkebunan karet di Desa Galing berdasarkan ketentuan musaqah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi kelokasi penelitian yaitu Desa Galing Kecamatan Galing, dengan cara mewawancarai pihak pemilik dan pengelola serta melakukan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian antara pemilik dan pengelola kebun karet di Desa Galing dilakukan secara lisan dengan akad musaqah. Perjanjian ini didasari oleh rasa saling percaya, sesuai adat istiadat setempat, dan hubungan keluarga. Pola pembagian hasil didasarkan pada kesepakatan awal yaitu menggunakan sistem bagi hasil berdasarkan hasil produksi dengan sebanyak 1/3 dari hasil panen, dalam pelaksanaan pembagian hasil ini ada terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pemilik terhadap pengelola dengan mengurangi pembagian hasil terhadap pihak pengelola. namun pelaksanaan perjanjian melanggar hukum musaqah karena terjadi pengurangan pembagian hasil yang merugikan pengelola. Maka Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah mengatur bahwa bagi hasil harus sesuai kesepakatan awal dan keuntungan dibagi secara adil, tetapi dalam praktiknya, pemilik lahan wanprestasi dengan mengurangi bagi hasil saat pendapatan menurun.