Abstract:
Diva Wira Dharma (12012006). Peran Kantor Urusan Agama Terhadap
Persepsi Masyarakat Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu
Tentang Dispensasi Nikah. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga
Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mengetahui persepsi masyarakat tentang
dispensasi menikah; 2) mengetahui bagaiman peran KUA Kecamatan Putussibau
Selatatan dalam mengatasi dispensasi menikah.
Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk menangani permohonan
dispensasi nikah bagi umat Islam yang berusia di bawah 19 tahun. Kantor Urusan
Agama (KUA) berperan dalam memberikan pelayanan administrasi dan
sosialisasi mengenai proses ini. Namun, masyarakat Putussibau Selatan
mengalami stigma negatif, menganggap pengajuan dispensasi nikah sebagai
proses yang rumit, mahal, dan memakan waktu. Ketakutan terhadap proses
pengadilan membuat pasangan muda enggan mengajukan permohonan, meskipun
dispensasi bisa menjadi solusi untuk pernikahan dini. Tujuan penelitian ini adalah
untuk: 1) mengetahui persepsi masyarakat tentang dispensasi menikah; 2)
mengetahui bagaiman peran KUA Kecamatan Putussibau Selatatan dalam
mengatasi dispensasi menikah.
Metode yang digunakan peneliti dalam penelitian ini yaitu kualitatif
dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan sosio-legal.
Sumber data primer yang digunakan berupa hasil wawancara dari Kepala Kantor
Urusan Agama Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu dan
Penyuluh Agama. Sedangkan data sekunder berupa informasi yang telah diolah
oleh pihak lain seperti dokumen atau buku, literatur dan karya ilmiah yang
berkaitan dengan Peran Kantor Urusan Agama Terhadap Persepsi Masyarakat
Tentang Dispensasi Nikah. Teknik pengumpulan data yakni wawancara dan
dokumentasi. Kemudian, data tersebut diperiksa keabsahannya dengan melakukan
uji triangulasi sumber, triangulasi data, dan triangulasi waktu.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Persepsi masyarakat Kelurahan
Kedamin Hulu tentang dispensasi nikah menunjukkan keberagaman pandangan
yang mencerminkan kompleksitas isu ini dalam konteks sosial, hukum, dan
agama. Sebagian masyarakat mendukung dispensasi nikah sebagai solusi untuk
mencegah perzinaan, sementara yang lain menekankan pentingnya mematuhi
batas usia minimal pernikahan sesuai undang-undang; 2) KUA telah berperan
sebagai fasilitator dalam memberikan informasi dan dukungan terkait dispensasi
menikah, namun masyarakat mengharapkan pendekatan yang lebih proaktif.
Untuk meningkatkan efektivitas perannya, KUA perlu mengintensifkan
sosialisasi,mengembangkan materi edukasi yang lebih komprehensif, memperkuat
koordinasi dengan instansi pemerintah lainnya, dan meningkatkan kualitas
bimbingan pra-nikah