Abstract:
RISKA PARIANA (12016070), Analisis Implementasi Pengelolaan
Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 (Studi Kasus
Pada Desa Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya),
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Program Studi Akuntansi Syariah, Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kesesuaian
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, serta laporan dan bertanggungjawab
terhadap Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 di Desa Punggur Besar Kecamatan
Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif
dengan pendekatan deskriptif. Teknik dan alat pengumpulan data dilakukan
dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Proses Teknik pengumpulan data
dalam penelitian ini ada beberapa tahapan yaitu pengumpulan data, reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan secara umum telah sesuai
dengan permendagri nomor 20 tahun 2018 tetapi masih ada beberapa yang tidak
sesuai itu dikarenakan kurang mengertinya perangkat Desa Punggur Besar akan
tugas dan fungsinya masing-masing dalam pengelolaan keuangan desa dengan
baik. Sesuai indikator Permendagri No 20 Tahun 2018 tahap perencanaan
dilakukan oleh sekretaris desa, tahap pelaksanaan dan penatausahaan dilakukan
oleh kaur keuangan, tahap pelaporan dan pertanggungjawaban dilakukan oleh
kepala desa. Pengelolaan Keuangan Desa Punggur Besar sudah baik. Tetapi terjadi
ketidaksesuaian pada tahap perencanaan Proses pengkoordinasi penyususnan
Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dilakukan oleh kepala desa
berdasarkan RPJMDesa, Sekretaris Desa Punggur Besar tidak membuat dan
menyampaikan RPD kepada kepada desa, Rancangan Peraturan Desa punggur
besar yang telah disepakati bersama disampaikan oleh kepala desa kepada
bupati/walikota melalui pemerintah desa, Lampiran yang menjadi pelengkap
rancangan peraturan desa punggur besar dilengkapi dengan RPJMDesa, usulan
dan berita acara. Pada tahap Penatausahaan Buku kas umum yang ditutup akhir
bulan disampaikan kepada pemerintah desa. Pada Tahap Pelaporan Penyusunan
laporan akhir pelaksanaan APBDes Punggur Besar dan laporan
realisasikegiatannya disusun oleh SekDes dan Kaur Keuangan. Pada Tahap
Pertanggungjawaban Peraturan Desa Punggur Besar tentang Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa dilampiri dengan kuitansi
dan dokumen serah terima barang.