Abstract:
Dini Ananda Susanto (120120564). Pergeseran Pergaulan Pasca Khitbah Menurut Perspektif Masyarakat dan Hukum Islam Di Desa Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui 1) Pola interaksi sosial yang menunjukkan pergeseran pergaulan pasca Khitbah menurut masyarakat di Desa Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, 2) Norma dan nilai budaya yang menunjukkan pergeseran pergaulan pasca khitbah menurut masyarakat di Desa Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, dan 3) Komunikasi persiapan menuju pernikahan pada pergaulan pasca Khitbah menurut masyarakat di Desa Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Jenis penelitian yang digunakan dalam proposal, yaitu penelitian lapangan (field research). Field Research (penelitian lapangan) sumber data menggunakan wawancara terhadap tokoh masyarakat, tokoh agama, orang tua dan pelaku khitbah. Sedangan data sekunder yaitu data yang sebelumnya telah ada atau diperoleh secara tidak langsung oleh peneliti berupa buku-buku dokumen, arsip serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Teknik analisis data melakukan reduksi data, display data verifikasi, penyimpulan data dan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pergeseran pergaulan pasca khitbah meliputi: 1) dalam hal pola interaksi sosial terjadi pergeseran dalam hal bebas bepergian berdua-duan tanpa adanya mahram dan tidak terpengaruh pergaulan perkotaan menjadi bergaul bebas mengikuti pergaulan perkotaan. 2) dalam hal pola norma dan nilai budaya, norma yang mengalami pergeseran yaitu pasangan khitbah cara bergaul dalam berbicara lebih santai, akrab dan kadang-kadang cenderung menggoda. Cara berpakaian lebih terbuka karena terpengaruh kebiasaan masyarakat kota dan cara berkhalwat (berdua-duan). Sedangkan nilai budaya yang mengalami pergeseran adalah media sosial merubah adat istiadat dengan gaya hidup baru dan kehormatan dan kesopanan, dan 3) Dalam hal komunikasi persiapan menuju pernikahan yang mengalami pergeseran yaitu komunikasi dulu dilakukan secara offline, pasca khitbah melakukan komunikasi melalui online (video call). Komunikasi dulu dilakukan melalui surat, pasca khitbah melakukan komunikasi melalui chat