Abstract:
DEWI HERLINA, 11826051, Analisis Penerapan PSAK 102 pada Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah Indonesia KCP Pontianak A Yani: Program Studi Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
PSAK 102 merupakan standar yang mengatur pembiayaan berbasis akad murabahah yang mencakup aspek pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan lembaga keuangan syariah. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian penerapan PSAK 102 di BSI KCP Pontianak A Yani 1. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengetahui penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 102 pada pembiayaan murabahah di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Pontianak A Yani 1; 2) mengetahui kesesuaian pembiayaan murabahah di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Pontianak A Yani 1.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan secara interaktif. Penelitian dilakukan di BSI KCP Pontianak A Yani 1 pada periode Maret 2022.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa; 1) BSI KCP Pontianak A Yani 1 belum sepenuhnya menerapkan PSAK 102 dalam proses pembiayaan murabahah hanya melakukan pembiayaan berdasarkan pesanan saja tanpa pesanan tidak dilakukan, pembayaran murabahah di lakukan dengan tangguh saja tidak dengan tunai dan tidak menerapkan denda kepada nasabah; 2) BSI KCP Pontianak A Yani 1 belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK 102 yaitu saat terjadi pengakuan dan pengukuran aset murabahah, pembayaran murabahah tidak mengenakan denda.