Abstract:
Ria Hayatun Nur Taqwa (12012030). Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Pontianak Nomor 142/Pdt.P/2022/Pa.Ptk Tentang Dispensasi Nikah. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk mendeskripsikan dasar hukum hakim dalam memutus perkara nomor 142/Pdt.P/2022/Pa.Ptk. 2) Untuk mendeskripsikan pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin dalam penetapan nomor 142/Pdt.P/2022/Pa.Ptk.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi dan kepustakaan. Sumber data primer penelitian yaitu UU nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU nomor 1 Tahun 1974 dan dokumen putusan Pengadilan Agama Pontianak. Sumber data sekunder jurnal, buku-buku, Kompilasi Hukum Islam dan literatur yang berkaitan dengan dispensasi nikah.
Hasil penelitian ini menyatakan 1) Majelis Hakim mengabulkan permohonan dispensasi nikah dengan berlandaskan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan. Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga berpegang pada prinsip ushul fikih “mencegah kemudaratan lebih utama daripada mendatangkan kemanfaatan” dalam memutus perkara ini. Hakim menjelaskan bahwa pernikahan, yang merupakan ibadah dalam agama Islam, juga di lindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-undang Perlindungan Anak. 2) hakim mempertimbangkan fakta hukum yang diajukan oleh pemohon sebagai dasar putusan. Berdasarkan fakta tersebut, hakim menyimpulkan bahwa pernikahan yang dimohonkan bersifat sangat mendesak mengingat hubungan antara kedua calon mempelai sudah sangat erat. Kekhawatiran akan terjadinya perbuatan terlarang menurut agama jika pernikahan tidak segera dilangsungkan turut menjadi pertimbangan hakim. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa tidak ada halangan hukum bagi kedua calon mempelai untuk menikah karena tidak terdapat hubungan darah atau saudara sepersusuan.