Abstract:
Himmatul Ulya. 12001233. “Persepsi Pihak Sekolah Tentang Penerapan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 Di Sdit Al-Mumtaz Pontianak Tahun Ajaran 2023/2024” Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Program Studi Pendidikan Agama Islam Institut Agama Islam Negeri Pontianak, 2024.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh lahirnya Permendikbudristek No.46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan di satuan pendidikan, Peraturan ini masih baru dan selayaknya didukung oleh semua pihak, salah satu sekolah yang memberikan dukungan dan segera melaksanakan peraturan ini adalah SDIT Al-Mumtaz Pontianak. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Persepsi pihak sekolah, mengetahui persepsi guru, langkah-langkah pencegahan dan langkah-langkah penanganan tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data penelitian yang digunakan yaitu sumber data primer kepala sekolah, waka kesiswaan, guru BK, dan beberapa guru. Sumber data sekunder yaitu dokumen-dokumen yang berhubungan dengan Permendikbudristek No 46 tahun 2023 tentang tindak kekerasan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan, reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. sedangkan teknik keabsahan data yang digunakan adalah trianggulasi dan member check
Berdasarkan analisis data dapat disimpulkan 4 hal yaitu: Pertama, Persepsi sekolah mendukung dan mengimplementasikan lahirnya Permendikbudristek No 46 tahun 2023 untuk meningkatkan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi peaserta didik. Kedua, Persepsi guru terhadap Permendikbudristek No 46 tahun 2023 dengan adanya peraturan ini menjadi langkah baik dan positif dalam menciptakan lingkungan pendidikan aman, nyaman, dan menyenangkan. Ketiga, langkah-langkah pencegahan yaitu, melaksanakan pelatihan, mencatat kasus kekerasan, majelis pagi, melakukan bimbingan, komunikasi wali kelas, melibatkan orang tua, menerbitkan peraturan, dan mengevaluasi. Keempat, Langkah-langkah Penaganan yaitu segera merespon cepat, memahami penyebabnya, kerja sama, mencatat pelangaran, konseling individu dan kelompok, memberikan arahan kepada pembina BPI (Bina Pribadi Islam).